Nunukan, infobanua.co.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, melalui Kepala UPTD Bapenda, mengumumkan keringanan bagi masyarakat terkait pajak kendaraan bermotor. Ini termasuk penghapusan sanksi administratif dan pembebasan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Keputusan ini berdasarkan Peraturan Gubernur No. 25 Tahun 2024 yang mengatur tentang pajak daerah dan retribusi. Gubernur Kalimantan Utara, Laimnatn, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menertibkan administrasi kepemilikan kendaraan dan meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak.
“Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan dan kepemilikan,” ujar Saifullah Djamal, Kepala UPTD Bapenda Kelas A Wilayah Nunukan.
Sebagai tindak lanjut, Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Utara telah mengeluarkan petunjuk teknis yang mengatur pelaksanaan kebijakan tersebut. “Kebijakan ini akan mulai diberlakukan sesuai keputusan yang ditetapkan pada 4 Oktober 2024,” tambah Saifullah.
Dengan langkah ini, diharapkan masyarakat Kaltara dapat memanfaatkan kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pajak mereka dengan lebih mudah dan tanpa sanksi.
Yuspal/IB
Banjarmasin, infobanua.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) resmi mengumumkan usulan…
Jakarta, infobanua.co.id - PROGRAM prioritas Kementerian Koperasi yang dijabarkan oelh Menteri koperasi Budi Arie Setiadi…
Jakarta, infobanua.co.id - KOMISI III DPR RI menetepkan Komjen Setyo Budiyanto sebagai Ketua Komisi Pemberantasan…
infobanua.co.id – Dalam rangka mendukung kelancaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, Telkomsel Area Papua, Maluku,…
Pesisir Selatan, infobanua.co.id - Turun lansuang serta menyempatkan diri bertemu dengan masyarakat di Pesisir Selatan,…
Jonggon, infobanua.co.id – Keham Huluan, salah satu destinasi alam di Jonggon Desa, kecamatan Loa Kulu,…