Gubernur Kaltara Berikan Keringanan Penghapusan Sanksi Administrasi PKB dan BBNKB
NUNUKAN, infobanua.co.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengumumkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak dan tertib administrasi kepemilikan kendaraan.
Berdasarkan surat resmi Bapenda Kalimantan Utara No: 900.1.13.1/429.2/Bapenda II/VIII/2024 yang diterbitkan pada 22 Agustus 2024, keputusan ini diambil sebagai respons terhadap permohonan masyarakat. Penghapusan sanksi administrasi dan pembebasan pokok BBNKB mulai berlaku dari 21 Oktober hingga 27 Desember 2024, sesuai dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Utara, Zainal Arifin Paliwang.
Saiful Djamal, Kepala Bapenda Nunukan, menjelaskan bahwa penghapusan sanksi administrasi berupa bunga akibat keterlambatan pembayaran pajak akan dilakukan secara otomatis melalui sistem informasi manajemen pajak daerah, tanpa perlu permohonan dari wajib pajak. Sanksi ini berlaku untuk jenis pajak kendaraan dan BBNKB.
Wajib pajak diharapkan memanfaatkan kesempatan ini dengan melakukan pembayaran pajak kendaraan mereka. Pembayaran dapat dilakukan melalui beberapa kanal, termasuk Gerai Samsat. Namun, untuk tunggakan pajak yang lebih dari satu tahun, masyarakat diminta untuk datang langsung ke kantor Samsat.
“Kita bersama-sama membangun Kalimantan Utara yang lebih baik. Segeralah lakukan pembayaran pajak kendaraan Anda untuk memanfaatkan penghapusan sanksi administrasi ini,” ungkap Saiful Djamal.
Yuspal/IB