Categories: Daerah

Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 237.305 Benih Lobster di Bintan

BATAM, infobanua.co.id – Tim Gabungan dari Bareskrim Polri, Kanwil DJBC Kepri, dan Lantamal IV Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 237.305 benih bening lobster di Perairan Berakit, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Informasi ini disampaikan oleh Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, dalam konferensi pers di Kantor DJBC Khusus Kepri, Kabupaten Karimun, pada Kamis (17/10/2024).

Dalam acara tersebut, hadir juga Dirkrimsus Polda Kepri Kombes Puttu Yuda Prawira, Danlantamal IV yang diwakili oleh Wakil Komandan Lantamal IV Kolonel Laut (P) Ketut Budiantara, serta berbagai pejabat dari instansi terkait.

Brigjen Nunung menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi mengenai keberadaan “kapal hantu” yang akan menjemput benih lobster yang sudah dipacking untuk dibawa secara ilegal ke luar negeri. Pada tanggal 14 Oktober 2024, tim gabungan berhasil menggagalkan penyelundupan tersebut, yang diperkirakan bernilai sekitar Rp 23,6 miliar.

Lebih lanjut, Nunung menjelaskan bahwa selama dua bulan terakhir, Direktorat Tipidter Bareskrim Polri telah melakukan pemetaan terkait jaringan penyelundupan benih lobster. Pemetaan tersebut mencakup dua aspek: asal barang dari Provinsi Jawa Timur, Jawa Barat, Banten, Lampung, dan Sumatera Barat; serta jalur darat yang digunakan untuk menyelundupkan benih tersebut melalui Provinsi Sumatera Selatan, Jambi, dan Riau.

Barang bukti yang diamankan termasuk 46 kotak styrofoam berisi benih lobster dan satu unit kapal HSC (High Speed Craft). Dua tersangka, yang merupakan pengemudi kapal, masih dalam pengejaran. Penyidik juga mendalami identitas pembeli yang diduga berada di luar negeri.

Benih lobster yang berhasil diselamatkan telah dilepasliarkan pada 15 Oktober 2024 di perairan Anak Kanipan Batu, Kabupaten Karimun, oleh Dit Tipidter Bareskrim Polri dan instansi terkait.

Para pelaku penyelundupan akan dikenakan Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) dan/atau Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yang dapat mengakibatkan pidana penjara hingga 8 tahun dan denda Rp 1,5 miliar. Brigjen Nunung menegaskan bahwa tindakan tegas akan terus dilakukan untuk memberantas praktik ilegal ini demi melindungi sumber daya alam Indonesia.

Ria/IB

infobanua

Recent Posts

KKP Apresiasi Polda Lampung Ungkap Penyelundupan Baby Lobster

LAMPUNG, infobanua.co.id – Keberhasilan Ditpolairud Polda Lampung dalam mengungkap penyelundupan benih bening lobster (BBL) atau…

27 menit ago

Pemkab Pesisir Selatan Bakal Perbaiki Saluran Irigasi di Rawang Gunung Malelo Surantih

Pesisir Selatan, infobanua.co.id - Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) bakal segera memperbaiki saluran…

36 menit ago

Para Developer Mengikuti Dumai Property Expo 2024 Bersama Pihak Sponsor

Dumai, infobanua.co.id - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Dumai H Indra Gunawan menjadi Keynote Speaker Talkshow…

40 menit ago

Gubernur Kaltara Berikan Keringanan Penghapusan Sanksi Administrasi PKB dan BBNKB

NUNUKAN, infobanua.co.id - Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengumumkan kebijakan penghapusan…

1 jam ago

Emak-Emak Dikampung Langgai Siap Menangkan RA-NASTA di Pilkada Pesisir Selatan

Pesisir Selatan, infobanua.co.id - Dihadiri ratusan kaum ibu-ibu (Emak-emak) saat kampanye ideologi di Kampung Langgai,…

1 jam ago

PPDI Pessel Adakan Pelatihan Rambu-Rambu Lalulintas Bagi Penyandang Disibilitas

Pesisir Selatan, infobanua.co.id - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kabupaten Pesisir…

1 jam ago