DUMAI, infobanua.co.id – Jajaran Polres Dumai berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang menimpa PT. Dumai Mandiri Jaya. Tiga tersangka telah diamankan, sementara satu tersangka lainnya masih dalam pengejaran.
Peristiwa pencurian terjadi di Jalan Sejahtera, Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur, pada Rabu (29/5/2024). Kapolres Dumai, AKBP Dhovan Oktavianton, melalui Kasat Reskrim, AKP Primadona, S.I.K, M.Si, menjelaskan bahwa penyelidikan dilakukan intensif setelah menerima laporan.
“Pihak PT. Dumai Mandiri Jaya melaporkan hilangnya sejumlah trafo Power Supply. Setelah penyelidikan, kami berhasil menangkap tiga tersangka,” ungkap AKP Primadona.
Kasus ini bermula saat pengawas lapangan, Trean Eska Yama, menemukan hilangnya 14 unit power supply 30 volt dan 3 unit power supply 20 volt, dengan total kerugian sekitar Rp29.400.000.
Setelah identifikasi, tersangka utama, FA alias AGUNG, ditangkap di kediamannya pada Rabu (16/10/2024). Dalam interogasi, FA mengaku terlibat dan menyebutkan rekannya, R alias ARDI dan AS alias ADI, yang juga berhasil diamankan.
Polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan dalam aksi pencurian, serta alat-alat seperti obeng dan tang. Satu tersangka, berinisial “J”, masih dalam pencarian.
Modus operandi pelaku adalah merusak pintu trafo untuk mencuri dan menjual power supply. “Kami akan terus mendalami kasus ini dan berusaha menangkap tersangka lain,” tegas AKP Primadona.
Ketiga tersangka yang telah diamankan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap tindakan kriminal dan segera melaporkan hal mencurigakan.
Ria