infobanua.co.id
Beranda Berita Ahli Waris Nelayan di Kotabaru Terima Manfaat Jaminan Kematian 72 Juta

Ahli Waris Nelayan di Kotabaru Terima Manfaat Jaminan Kematian 72 Juta

Kotabaru, infobanua.co.id – BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Pulau Laut Kotabaru melakukan penyerahan santunan jaminan kematian kepada ahli waris Alm Syafarudin yang berprofesi sebagai nelayan di Desa Gunung Calang, Kecamatan Pamukan Selatan, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan.

Penyerahan santunan ini dilakukan secara simbolis oleh Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan, Wisnu Wardhana bersama Edward selaku Community Development PT. Aruna Indonesia, kepada istri almarhum yang bernama Rumiah dengan besaran santunan sebesar Rp. 72.000.000. di aula kantor Desa Gunung Calang (15 Oktober 2024).

Alm. Syafarudin merupakan Nelayan yang iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaannya ditanggung oleh perusahaan Aruna melalui program CSR.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pulau Laut Kotabaru, Wisnu Wardhana menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Alm Syafarudin. Ia berdoa semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan keikhlasan dalam menghadapi kepergian Almarhum.

“Semoga santunan ini dapat bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan. santunan kematian (JKM) ini diserahkan karena almarhum sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan” ungkapnya.

Wisnu juga menyampaikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan memiliki banyak program jaminan yang diberikan kepada pekerja penerima upah maupun pekerja mandiri. Jaminan Kematian (JKM) adalah salah satu program jaminan yang diberikan.

“Manfaat perlindungan diberikan mulai dari berangkat kerja hingga kembali pulang ke rumah masing-masing sehingga masyarakat pekerja tidak lagi merasa cemas saat menghadapi risiko sosial yang mungkin terjadi” tambah Wisnu.

Dalam kesempatan terpisah Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Batulicin menambahkan, saat ini seluruh pekerja Indonesia sudah dapat terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, termasuk petani bisa mendaftar lewat program BPU (bukan penerima upah). (21 Oktober 2024)

“Cukup dengan RP36.800,-/bulan petani kita sudah dapat terlindungi dalam program Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Hari Tua” tuturnya.

Pembayaran iurannya juga sangat mudah, bisa melalui perbankan baik di bank, atm atau mobile banking; Kantor Pos, Indomaret, Alfamart, Tokopedia dan lainnya” tambahnya.

Selanjutnya dalam kesempatan terpisah Co-Founder dan Chief Sustainability Officer Aruna, Utari Octavianty mengucapkan kasih kepada tim BPJS Ketenagakerjaan Kotabaru yang secara kooperatif mendampingi Local Heroes dan Mitra Aruna dalam proses klaim santunan duka untuk Nelayan Aruna.

“Semoga kolaborasi ini tetap terjaga, mengingat Aruna terus berkomitmen untuk mengedukasi bagaimana meningkatkan keselamatan dan kesehatan kerja, serta mengajak Nelayan Aruna untuk mendaftar dan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang aktif, sebagai bagian dari perlindungan diri.” tambahnya

Vina menambahkan, penyerahan santunan jaminan kematian ini merupakan salah satu bukti nyata komitmen dan keseriusan Aruna melalui BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan tanggung jawab sosial dan lingkungan atau CSR berupa jaminan sosial kepada masyarakat nelayan di seluruh Indonesia, khususnya masyarakat Kotabaru.

Dengan adanya santunan Kematian ini, diharapkan dapat memberikan bantuan finansial kepada ahli waris Alm Syafarudin dalam menghadapi masa-masa sulit setelah kepergian beliau. “Kami berkomitmen untuk terus memberikan perlindungan dan manfaat yang lebih baik kepada masyarakat, khususnya dalam Perlindungan ketenagakerjaan,” ujarnya.

Rel

Bagikan:

Iklan