infobanua.co.id
Beranda KOTABARU DPRD Kotabaru Gelar Rapat Paripurna Usulan Raperda 2024

DPRD Kotabaru Gelar Rapat Paripurna Usulan Raperda 2024

Kotabaru, infobanua.co.id– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru melaksanakan rapat paripurna untuk menyampaikan usulan tambahan Bapemperda tahun 2024, pidato Bupati Kotabaru, serta tiga Raperda baru. Acara ini berlangsung di gedung rapat paripurna DPRD pada Senin, 21 Oktober 2024.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Awaludin, didampingi Wakil Ketua II Khairil Anwar, dan dihadiri oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan Pemkab Kotabaru, H. Zainal Abidin, Forkopimda, pimpinan perwakilan SKPD, serta Sekwan Sekretariat DPRD.

M Lutfi Ali dari Fraksi PAN, selaku Ketua Bapemperda, mengungkapkan bahwa Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Kotabaru tahun 2024 telah diparipurnakan. Dengan keputusan DPRD nomor 28 tahun 2023, program tersebut mencakup 22 judul Raperda. Rapat ini juga membahas perubahan Propemperda atas dasar usulan Bupati Kotabaru.

Di antara tambahan Raperda, satu usulan mengenai penambahan penyertaan modal pemerintah daerah kepada Bank Perkreditan Rakyat diusulkan. Hal ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan menggali potensi pendapatan asli daerah sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selanjutnya, sambutan Bupati Kotabaru yang disampaikan oleh H. Zainal Abidin menguraikan tiga Raperda yang akan dibahas, yaitu:

  1. Perda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah: Ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah melalui dividen badan usaha milik daerah.
  2. Perda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Saijan Mitra Lestari: Raperda ini mengatur perubahan perusahaan daerah menjadi perseroan terbatas dalam sektor pertambangan.
  3. Perda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2017: Raperda ini diperlukan karena peraturan lama sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.

“Harapan kami, pimpinan dan anggota DPRD menyambut baik pengajuan Raperda ini untuk dibahas dan mendapatkan persetujuan,” tutup Zainal. (JL)

Bagikan:

Iklan