Dua Tersangka Perusakkan Fasilitas Rumah Makan di Alai Sudah Ditahan, PH Apresiasi Kinerja Penegak Hukum
Pesisir Selatan, infobanua.co.id – Dua orang dari tiga tersangka perusakkan fasilitas rumah makan di Kampung Alai, Nagari Amping Parak, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan, sudah ditahan oleh penegak hukum.
“Alhamdulillah, Selasa 22-10-2024 sudah dinyatakan tahap 2, dan Rabu 23-10-2024 tersangka langsung ditahan, kita apresiasi aparat penegak hukum dalam menegakkan hukum, ” kata Penasihat Hukum (PH) korban Ependi Jum’at (25/10/2024) di Painan
Ia menyampaikan, perkara yang bergulir cukup memakan waktu itu baru dinyatakan lengkap/tahap 2 oleh kejaksaan negeri Pesisir Selatan menjadi harapan besar bagi klien nya dalam mendapatkan keadilan hukum.
Ia menjelaskan bahwasanya, dengan telah dinyatakan lengkap berkas oleh JPU langsung dilakukan penahanan terhadap tersangka, hanya tinggal menangkap satu orang tersangka yang dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Tersangkanya 3 orang, 2 sudah ditangkap sekarang yaitu Wes) berada di Rumah Tahanan Kelas 2 B Painan, tinggal 1 orang lagi sebagai DPO, dan secepatnya dilakukan penangkapan, “terangnya
Lebih lanjut, Ependi menjelaskan bahwasanya aparat penegak hukum telah menjalankan proses penegakkan hukum mulai dari proses penyelidikan, penyidikan hingga berkas dinyatakan lengkap.
“Dan kita akan mendesak kepolisian untuk segera menangkap DPO inisial (RJ), ” Tutupnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Kepolisian Resort (Polres) Pesisir Selatan. AKP Muhammad Yogie Biantoro, mengatakan bahwasanya terkait perkara perkara yang pengrusakan di Kampung Alai, Nagari Amping Parak, Kecamatan Sutera telah tahap 2 oleh kejaksaan negeri Pesisir Selatan.
Sehingga, pihaknya langsung melakukan upaya penahanan terhadap tiga orang tersangka dimana 2 diantaranya telah di tahan dan 1 orang diantaranya DPO.
“Sekarang sudah ditahan dan dititipkan di Rutan Kelas 2 B Painan, sebagai tahanan kejaksaan, “ujarnya
Dan atas perbuatan tersangka di sangkakan dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokkan, yaitu kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dan terang-terangan terhadap barang atau orang diancan dengan 5 tahun 6 bulan.
IB