Polsek Bukit Kapur Berhasil Ungkap Kasus Pencurian di Dumai
Dumai, infobanua.co.id – Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah rumah di Jl. Asalam Gg. Damai RT 010, Kelurahan Bagan Besar Timur. Kejadian ini dilaporkan pada Selasa, 22 Oktober 2024, setelah korban mengalami kerugian material mencapai Rp10 juta.
Kapolres Dumai, AKBP Dhovan Oktavianton, melalui Kapolsek Bukit Kapur, Iptu Anra Nosa, S.H., M.H., menjelaskan bahwa laporan diterima setelah korban menemukan jendela rumahnya rusak dan barang-barang berharga hilang, termasuk uang tunai Rp2 juta dan beberapa unit handphone.
Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Polsek Bukit Kapur, yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Hermawan Gunawan, S.H., langsung melakukan penyelidikan. Mereka melacak salah satu barang bukti, sebuah handphone Samsung A10 berwarna biru, yang telah dijual oleh tersangka RA alias R.
Tim berhasil mengamankan RA di sebuah warung di depan Hotel Wisata Kota Dumai pada malam yang sama. Setelah interogasi, RA mengaku mendapatkan handphone tersebut dari HS alias A, yang kemudian menjadi tersangka utama.
Pada Rabu, 23 Oktober 2024, polisi menangkap HS alias A, yang mengakui melakukan pencurian bersama tiga temannya. Mereka merusak jendela rumah korban untuk mengambil barang-barang berharga.
Iptu Anra Nosa menjelaskan, “Modus operandi mereka adalah memantau rumah korban terlebih dahulu, lalu merusak jendela untuk masuk dan mengambil barang-barang milik korban.”
Polisi menyita beberapa barang bukti, termasuk handphone yang dicuri. Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3e, Ke-4e, dan Ke-5e KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, serta Pasal 480 KUHPidana tentang pertolongan jahat.
Ria/IB