infobanua, Rote Ndao NTT – Penjabat Bupati Rote Ndao Order Maks Sombu, SH, MA, MH, menyampaikan dalam pandangan hukum administrasi pemerintahan, maka netralitas ASN sudah final dan wajib di taati. Oleh karena itu sebagai Kepala Daerah, saya telah melaksanakan tugas dan fungsi agar ASN Pemda Rote Ndao Wajib
Netral sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Hal tersebut disampaikan PJ Bupati Rote Ndao Order Maks Sombu, dalam keterangan pers di ruang kerjanya menanggapi pemberitaan berita hoax sebuah media online terhadap dirinya. Jumad, (25/10/2024).
Sebagai bukti terhadap hal tersebut maka, sebagai Kepala Daerah saya telah mengeluarkan surat edaran kepada ASN (no.80o/577/BKPSDM/2024, tanggal 5 April 2024) dan surat edaran kepada perangkat Desa(No.800/578/BKPSDM/2024, tanggal 5 April 2024) di Kabupaten Rote Ndao supaya Wajib tetap Netral serta di dukung lagi dengan Pernyataan Sikap/Pakta Integritas seluruh Camat, Lurah dan Kepala Desa.
PJ Bupati Order Maks Sombu, SH, MA, MH, mengatakan pada tanggal 16 Januari 2024, pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah. Penerbitan SKB tersebut bertujuan untuk menjamin terjaganya netralitas ASN yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) saat Pemilu dan Pilkada serentak 2024. SKB tersebut ditandatangani oleh Abdullah Azwar Anas (Menteri PANRB, Tito Karnavian (Mendagri), Bima Haria Wibisana(Plt. KepalaBKN), Agus Pramusinto (Ketua KASN), serta Rahmat Bagja (Ketua Bawaslu). Dibuatnya SKB netralitas juga akan mudahkan ASN dalam memahami hal-hal yang tidak boleh dilakukan.
Menurut mantan Kajari Kupang Kota ini, setiap kesempatan penyerahan bantuan pemerintah kepada masyarakat Rote Ndao, antara lain berupa hand tractor, mesin pompa air, peralatan tangkap bidang perikanan, perahu nelayan, prasarana petani rumput laut, selaku Kepala Daerah saya selalu memberi pernyataan resmi melalui sambutan bahwa semua bantuan ini adalah murni bantuan pemerintah yang menggunakan APBD dan APBN, tidak ada kaitannya dengan urusan politik atau untuk kepentingan siapapun atau kelompok manapun.
Beberapa regulasi yang mengatur tentang netralitas ASN beserta TNI/POLRI antara lain :
– Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara
– Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu)
– Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil
– Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004Tentang Kedudukan dan Peran TNI dalam Lembaga Pemerintahan Negara
– Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
– UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN dengan tegas menyatakan tentang asas netralitas
(pasal 2 huruf ) dengan penjelasannya, yaitu Setiap Pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain diluar kepentingan bangsa dan negara.
Dengan penjelasan diatas saya menyatakan dengan resmi bahwa saya tidak pernah menyuruh, mengajak, dan atau mengakomodir orang atau kelompok tertentu untuk melakukan tindakan dan atau perbuatan yang tidak sesuai aturan dan pelanggaran terhadap peraturan perundangan yang berlaku.
Kabiro Hukum Propinsi NTT ini meminta agar media yang memberitakan informasi tentang dugaan keterlibatan dirinya mendukung paket tertentu agar dalam waktu 1 x 24 jam terhitung sejak pernyataan tanggapan ini disampaikan untuk mengklarifikasi berita yang telah dimuat dalam media online tersebut pada tanggal 22 Oktober 2024, serta menyampaikan dengan resmi tentang siapa, apa, dan dari mana sumber informasi tersebut di peroleh berkaitan dengan pemberitaan tersebut. Jika waktu yang telah ditentukan tidak direspon maka sebagai Kepala daerah Pemerintah Rote Ndao saya akan menempuh jalur hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Tutup Pj Bupati Rote Ndao Order Sombu
Penjabat Bupati Rote Ndao didampingi Sekda Rote Ndao Jonas M. Selly, Asisten I Untung Jarjito, Plt. Asisten II Anthon Banepa, Asisten III Jeremy Haning, serta dua staff khusus TBUPP James Adam dan Joni Liunima.
Salman/Tim
Banjarmasin, 23 Desember 2024 – Setelah melalui beberapa tahap seleksi, akhirnya final Inspiration Day Telkomsel…
Jakarta – Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta menggelar acara "Expose Produk Inovasi Unggulan FST…
Jakarta, 23-Des-2024 – VRITIMES, platform distribusi siaran pers terpercaya di Asia Tenggara, dengan bangga mengumumkan…
Jakarta, 19 Desember 2024 – Mengubah pola pikir dan kebiasaan terhadap uang sering kali menjadi…
Olahraga adalah bagian penting dari gaya hidup sehat, dan kenyamanan saat berolahraga sangat mempengaruhi performa…
Jakarta, 01 Januari 2025 – VRITIMES, platform media berbasis digital yang terus berkembang, secara resmi…