DPRD Banjarbaru Tetapkan Alat Kelengkapan Dewan Periode 2024-2029
Banjarbaru, infobanua.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru menggelar Rapat Paripurna untuk menetapkan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) periode 2024–2029 di Ruang Graha Paripurna Gedung DPRD pada Rabu, 30 Oktober 2024. Rapat ini dihadiri oleh Pjs. Wali Kota Banjarbaru, Dra. Nurliani, M.Ap, beserta jajaran pejabat terkait.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Banjarbaru, Gusti Rizky Sukma Iskandar Putera, SE, yang menjelaskan bahwa penetapan AKD dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota, khususnya Pasal 31 ayat (1), (5), dan (6).
Setelah penyampaian susunan AKD oleh Sekretaris Dewan, Pjs. Wali Kota Nurliani memberikan sambutan, menekankan pentingnya menjaga sinergitas antara anggota dewan dan pemerintah kota. “Saya harap AKD Dewan Kota Banjarbaru mampu membangun sinergisitas yang harmonis, baik di lingkup legislatif maupun antara eksekutif dan legislatif, sehingga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan pembangunan daerah kita,” jelasnya.
Dengan ditetapkannya AKD DPRD Kota Banjarbaru yang terdiri dari Badan Musyawarah, Komisi I, Komisi II, Komisi III, Bapemperda, Badan Anggaran, dan Badan Kehormatan, diharapkan dapat berfungsi secara optimal dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan daerah. Rapat ini menjadi langkah penting untuk memastikan kolaborasi yang efektif demi kepentingan rakyat Banjarbaru.
Yus/IB