Komisi I DPRD Banjarmasin Dorong Peningkatan Penertiban Anak Jalanan dan Gepeng
BANJARMASIN, infobanua.co.id – Komisi I DPRD Kota Banjarmasin menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Jumat, 1 November 2024. Dalam rapat tersebut, Komisi I menekankan pentingnya penertiban anak jalanan (anjal), gelandangan pengemis (gepeng), serta pengamen yang sering meresahkan masyarakat di berbagai titik Kota Banjarmasin.
Ketua Komisi I DPRD Kota Banjarmasin, Aliansyah, menyatakan bahwa pihaknya akan berusaha untuk meningkatkan anggaran bagi Satpol PP guna mendukung penertiban tersebut. Namun, Aliansyah menegaskan, peningkatan anggaran harus diimbangi dengan perbaikan kinerja Satpol PP dalam menanggulangi masalah sosial ini.
“Kami siap untuk mendukung anggarannya, tapi kami juga ingin melihat kinerja yang lebih maksimal. Anggota Komisi I sudah memberikan beberapa saran terkait penertiban, dan kami berharap Satpol PP dapat menjalankan tugas ini dengan lebih efektif,” ujar Aliansyah.
Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin, menyambut baik masukan dari Dewan dan berkomitmen untuk memperbaiki kinerja serta melakukan pembenahan terkait penertiban masalah sosial di Banjarmasin. Muzaiyin menyatakan bahwa Satpol PP selama ini sudah berupaya maksimal dengan anggaran yang tersedia melalui berbagai program yang telah dijalankan.
“Kami menerima semua masukan dan akan berusaha melakukan perbaikan, termasuk terkait penertiban anjal, gepeng, dan pengamen di berbagai titik. Meskipun anggaran terbatas, kami akan terus berusaha maksimal dalam melaksanakan tugas ini,” ujar Ahmad Muzaiyin.
Selain itu, pihak Satpol PP juga berencana untuk memperkuat koordinasi dengan berbagai instansi terkait guna memastikan bahwa penertiban masalah sosial berjalan lebih efektif dan tidak mengganggu ketertiban umum.
RDP ini diharapkan dapat menghasilkan langkah konkret dalam mengatasi masalah sosial yang sering kali menjadi keluhan warga Banjarmasin, serta memastikan bahwa kota ini tetap nyaman dan aman bagi masyarakatnya.
Fad/IB