infobanua.co.id
Beranda Kotawaringin Timur Delapan Tersangka Kasus Narkoba, Satu Diantaranya ASN Diciduk Polres Kotim

Delapan Tersangka Kasus Narkoba, Satu Diantaranya ASN Diciduk Polres Kotim

Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulanan Zulkarnain saat mengadakan Press release.(nal/brt).

Sampit, infobanua.co.id – Delapan tersangka yang terlibat dalam peredaran narkoba wilayah hukum Polres Kotim, satu diantaranya ASN terjaring dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.Hal ini disampaikan oleh Kapolres Kotim AKBP Resky Maulanan Zulkarnain didampingi Kasat Narkoba dan Kasi Humas Polres Kotim saat Press release, Senin (4-11-2024).

Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulanan Zulkarnain menyebutkan Ada delapan tersangka yang kini diamankan di Polres Kotim diantaranya, J binti I (perempuan), RW alias Y bin S, FR bin M, SPPM, S.STP bin Y (Oknum PNS), IKNI binti AI (perempuan), CSST SS anak dari LS, IS alias O bin B dan FY als O binti IU (perempuan).

Dari kronologi penangkapan anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi menyebutkan, bahwa ada tempat yang mana sering dijadikan transaksi narkoba. Berbekal informasi tersebut anggota melakukan penyidikan oleh tim, ternyata benar TKP tersebut ada transaksi narkoba jenis sabu.Tim melakukan penggerebekan terhadap para pelaku pengedar narkoba, dan ditemukan barang haram sebagai barang bukti dan penangkapan ini juga ada ditangani Polsek untuk diproses lebih lanjut.

Barang bukti dari 8 tersangka tersebut di antaranya, barang bukti yang disita dari 7 LP sebanyak : 619,02 (Enam Ratus sembilan belas koma nol dua) Gram, 2 (dua) unit sepeda motor, 1 (satu) buah Tas warna Coklat merek BUMBAG, 8 ( unit ) buah Handphone, 1 (satu) Buah Timbangan Digitalwarna Silver, 3 (unit ) buah timbangan digital, 1 (satu) Buah Tas Ransel warna coklat Merek FOSSIL, 2 (dua) buah sendok yang terbuat dari sedotan warna hitam, Uang tunai Rp. 1.550.000,- (satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) bandel rek koran dengan Nomnor Rekening 1229329096 Bank BNI an. SPPM merupakan surat bukti transaksi jual beli yang dikeluarkan oleh pihak Bank (BNI) dan Berbagai macam plastiK yang digunakan sebagai pembungkus.

Untuk delapan tersangka tersebut di sangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman pidana : Minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Zainal.

Bagikan:

Iklan