Pemkab Pessel Targetkan Verifikasi dan Validasi Data Penerima Manfaat yang Baru Pada Bulan Ini
Pesisir Selatan, infobanua.co.id – Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) menargetkan verifikasi dan validasi (Veri-vali) data tambahan penerima program Keluarga Harapan (PKH) sudah terinput 12 November 2024.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pessel, Mawardi Roska mengatakan, verifikasi dan validasi tambahan penerima PKH dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat nagari.
“Pemkab harus menginput data melalui operator SIKNG, paling lambat pada 12 November 2024,”kata Mawardi Selasa (5/11/2024).
Sebab menurutnya, tahapan verifikasi dan validasi data meski harus dituntaskan paling lambat 5 November 2024. Untuk itu diperlukan acara musyawarah nagari serta pendampingan dari tim Program Keluarga Harapan (PKH) Kecamatan
Lebih lanjut, ia memaparkan bahwasanya terhadap keluarga penerima manfaat PKH bersifat dinamis dan tidak serta merta selalu mendapatkan program, dikarenakan kondisi kesejahteraan keluarga.
“Sifatnya dinamis dan bisa berubah seiring dengan terjadinya terhadap perubahan kesejahteraan keluarga terdapat komponen PKH, diantaranya Lansia, Penyandang Disabilitas, Anak Sekolah (SD-SMA), Ibu Hamil, Balita (Pra Sekolah),”ucapnya
Sebelumnya tambah Mawardi, jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Pesisir Selatan berjumlah sebanyak 16.663 KPM. Angka itu akan meningkat cukup signifikan dengan adanya penambahan yang baru.
“Saat ini, jumlah penerima PKH sebelumnya berjumlah sebanyak 16.663 KPM jika ditambah 18.319 KPM maka akan semakin meringankan beban masyarakat kita, “tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Kementrian Sosial Republik Indonesia menambah kuota Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Pesisir Selatan, dengan jumlah sebanyak 18.319 penerima.
“Alhamdulillah kuota Keluarga Penerima Manfaat (KPM) kita di Pessel ditambah oleh Kemensos, “kata Sekda
Ia menjelaskan, penambahan kuota dari Kemensos tersebut dikeluarkan berdasarkan usulan yang dilakukan oleh Pemerintahan Kabupaten Pesisir Selatan melalui Dinas Sosial.
Bukti diterimanya usulan pemerintah daerah itu terlihat pada aplikasi SIKNG yang dipergunakan pemerintah daerah melalui operator oleh kementerian sosial.
Dimana didalam aplikasi tersebut diperintahkan operator di Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data bagi calon penerima.
“Kita diminta melakukan verifikasi dan validasi data terhadap calon penerima manfaat sesuai dengan permensos, “terangnya.
IB