Dumai, infobanua.co.id – Polres Dumai menggelar press release terkait pengungkapan kasus perekrutan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal, Senin (5/11). Dalam operasi ini, polisi berhasil menangkap seorang tersangka berinisial EG yang diduga memanfaatkan jalur tidak resmi untuk memberangkatkan PMI ke Malaysia.
Wakapolres Dumai, Kompol Henryanto Panusunan Hutasoit, menjelaskan bahwa EG bertindak sebagai perekrut dan penjemput PMI di berbagai lokasi di Dumai, yang kemudian diantar ke titik pemberangkatan ilegal. “Modusnya adalah dengan memindahkan pekerja migran ke tempat-tempat terpisah untuk menghindari deteksi aparat,” jelas Henryanto.
EG mengakui bahwa ia tergiur dengan imbalan besar yang diperolehnya dari aktivitas ilegal tersebut. Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk mobil Wuling Cortez yang digunakan untuk mengangkut pekerja migran, serta paspor dan uang tunai milik salah satu PMI.
Kasat Reskrim Polres Dumai, AKP Primadona, menegaskan bahwa aktivitas EG melanggar Pasal 69 jo 81 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yang mengancam dengan hukuman penjara antara 2 hingga 10 tahun dan denda hingga Rp 15 miliar.
“Ini adalah pelanggaran serius yang harus diberantas. Kami juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati memilih jalur perekrutan PMI, hanya jalur resmi yang aman,” tegas AKP Primadona.
IB
Banjarmasin, 23 Desember 2024 – Setelah melalui beberapa tahap seleksi, akhirnya final Inspiration Day Telkomsel…
Jakarta – Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta menggelar acara "Expose Produk Inovasi Unggulan FST…
Jakarta, 23-Des-2024 – VRITIMES, platform distribusi siaran pers terpercaya di Asia Tenggara, dengan bangga mengumumkan…
Jakarta, 19 Desember 2024 – Mengubah pola pikir dan kebiasaan terhadap uang sering kali menjadi…
Olahraga adalah bagian penting dari gaya hidup sehat, dan kenyamanan saat berolahraga sangat mempengaruhi performa…
Jakarta, 01 Januari 2025 – VRITIMES, platform media berbasis digital yang terus berkembang, secara resmi…