DPRD PPU Minta Kaji Ulang Peraturan BPJS
PENAJAM, Infobanuo.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) meminta kepada pemerintah pusat untuk mengkaji ulang peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Sekertaris Komisi ll DPRD PPU Jamaluddin mengatakan, peraturan saat ini sangat menyulitkan masyarakat, karena pasien yang masih membutuhkan perawatan diminta untuk pulang, lantara telah mencapai batas waktu perawatan.
“Ini kan menjadi kewenangan pemerintah pusat jadi kita berharap semoga segara untuk dikaji ulang peraturannya,” ujarnya. Kamis (07/11/2024).
Menurutnya, tidak sedikit pasien yang dipulangkan kerumah kemudian meninggal dunia, karena pasien yang dipulangkan ini masih membutuhkan perawatan intensif.
Tidak sedikit banyak masyarakat yang dipulangkan meninggal dunia dan tidak kembali lagi, karena seharusnya masih dirawat.
Ia mengungkapkan, dirinya sempat tidak mau untuk menggunakan kartu BPJS, karena menurutnya kartu tersebut bukan membantu tetapi menyulitkan masyarakat.
“Dulu saya sebenarnya tidak mau mengurus BPJS, tapi karena kita ini diatur oleh negara ya mau tidak mau kita harus mengikuti,” tuturnya (adv)