Pemko Palangka Raya Bersama Ombudsman RI Bahas Perijinan Usaha Depot Air Minum
Palangka Raya , infobanua.co.id – Kunjungan ini bertujuan untuk membahas perizinan berbasis risiko, terutama bagi usaha depot air minum yang memiliki tingkat risiko menengah hingga tinggi. Selain itu, Ombudsman RI menyoroti pentingnya pengawasan agar depot air minum isi ulang di Palangka Raya tetap memenuhi standar kesehatan.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap depot air minum yang beroperasi di Palangka Raya mematuhi standar kesehatan yang berlaku. Ini penting demi menjaga kesehatan masyarakat,” ujar Hera. Pada Rabu (6/11/2024) di ruang Ruang Rapat Peteng Karuhei I
Dalam kesempatan tersebut, Hera Nugrahayu menginstruksikan jajaran terkait di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya untuk segera menindaklanjuti hasil pengawasan di lapangan.
Ia juga mengusulkan pembentukan peraturan kepala daerah yang akan mengatur pengawasan depot air minum isi ulang di wilayah Palangka Raya.
Acara diakhiri dengan penandatanganan berita acara penyerahan hasil kajian tahun 2024 oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI di Palangka Raya, Raden Biroum.
Penandatanganan ini disaksikan oleh sejumlah pejabat daerah, termasuk asisten, kepala OPD, camat, serta para undangan lainnya.
Tha/IB