Polres Dumai Gagalkan Peredaran Narkoba, Amankan 24,89 Gram Sabu Berkat Informasi Masyarakat
Dumai, infobanua.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai kembali berhasil mengungkap kasus narkoba besar dengan mengamankan dua paket sabu seberat ± 24,89 gram di Kelurahan STDI, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai. Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Dumai dalam mendukung Program 100 Hari Asta Cita Presiden untuk memperkuat penegakan hukum terhadap peredaran narkotika.
Kapolres Dumai, AKBP Dhovan Oktavianton, melalui Kasat Res Narkoba, AKP M. Sodikin, S.H., M.Si., menyampaikan bahwa keberhasilan ini tak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi tentang aktivitas mencurigakan seorang tersangka berinisial AS.
“Informasi yang kami terima dari masyarakat sangat berharga. Kami mendapat laporan mengenai tersangka AS yang diduga terlibat dalam transaksi narkoba di wilayah Kelurahan STDI. Setelah melakukan penyelidikan intensif, kami berhasil menangkapnya dan mengamankan barang bukti,” jelas AKP M. Sodikin.
Penangkapan ini dilakukan pada 4 November lalu, di sebuah rumah petak yang terletak di Kelurahan STDI. Selain sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit handphone Android merk Vivo warna cokelat, sebuah alat hisap sabu (bong), dan plastik bening yang digunakan untuk menyimpan narkoba.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tambahnya.
AKP M. Sodikin menegaskan bahwa Polres Dumai tidak akan berhenti melakukan patroli dan pengawasan untuk mencegah peredaran narkoba di wilayah hukum Dumai. Selain itu, pihaknya terus mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba.
“Dukungan masyarakat sangat penting untuk keberhasilan pemberantasan narkoba. Kami mengajak warga untuk segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka, agar kita bersama-sama bisa menciptakan Dumai yang bebas dari narkoba,” tutup AKP M. Sodikin.
Ria