Polisi Geledah Rumah Tersangka Narkoba di Dumai, Ungkap Jaringan Peredaran
DUMAI, infobanua.co.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, bersama Polres Dumai, melakukan penggeledahan di rumah tersangka narkoba berinisial EH alias EA di Jalan Rajawali, Dumai, pada 5 November 2024. Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan izin dari Pengadilan Negeri Dumai (Nomor 132/Pen.Pid/2024/PN Dumai) untuk mengungkap peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Kombespol Manang Soebeti, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, mengatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya serius kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Dumai dan Riau secara keseluruhan.
“Kami berkomitmen untuk memberantas narkoba hingga ke akarnya. Penggeledahan ini akan mengungkap jaringan yang lebih besar,” tegas Kombespol Manang Soebeti.
Selama penggeledahan, polisi memasang garis polisi di sekitar lokasi untuk memastikan proses berjalan lancar. Tim gabungan juga menjaga keamanan untuk menghindari gangguan eksternal.
Kombespol Manang Soebeti menambahkan, dukungan masyarakat sangat dibutuhkan dalam pemberantasan narkoba. “Kami berharap masyarakat terus mendukung upaya ini, karena pemberantasan narkoba memerlukan kerjasama yang solid antara polisi dan masyarakat,” ujarnya.
Polda Riau akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap lebih banyak jaringan yang terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah Riau.
Ria/IB