Venue PON XXI Tahun 2024 Terindikasi Korupsi Ratusan Miliar, Begini Temuan BPK Nya
infobanua.co.id – Ternyata PON XXI Aceh -Sumut Tahun 2024 menuai masalah besar dimana ditemukan ada kerugian negara secara signifikan dalam pengadaan barang dan jasa venue PON XXI yang dimaksud sebagaimana di sebut dalam 3 (tiga) LHP BPK yakni LHP BPK Nomor.58.B/LHP/XVIII.MDN/05/2021 tanggal 21 Mei 2021, LHP BPK Nomor. 54.B/LHP/XVIII.MDN/05/2024, tanggal 27 Mei 2024, dan LHP BPK Nomor.64.B/LHP/XVIII.MDN/05/2023, tanggal 25 Mei 2023.
Temuan berindikasi Korupsi dimaksud diantaranya ;
1.Pengadaan Tanah Sport Center. Dilakukan dengan cara ganti rugi tanah berupa sertifikat tanah hak guna usaha seluas 300 HA kepada PTPN.II sebesar Rp.152.951.975.472,00 dan ganti rugi tanaman serta bangunan garapan masyarakat sebesar Rp.34.204.801.538,00, sekalipun ganti rugi yang dimaksud Sarat konflik Hukum baik hukum Perdata dan Hikum Pidana di mulai sejak Tahun 2016 s.d 2020. Dalam pembayaran ganti rugi oleh Pemprove Sumut ternyata masih meninggalkan permasalahan kewajiban dimana tidak semua nominatif dibayarkan, ada 89 nominatif yang masih tertinggal sebesar Rp.1.210.440.462,00.
2.Kekurangan volume Pembangunan Tribun penonton Sirkuit Ikatan Motor Indonesia (IMI) Sebesar Rp.93.008.040?39, Rehab peningkatan Sirkuit IMI sebesar Rp.58.896.484,03, Revitalisasi kolam renang selayang Medan sebesar Rp.63.982.128,12, Pembangunan Landscape Training Camp Siosar sebesar Rp.73.113.750,00, Lanjutan pembangunan wisma atlet siosar di Kabupaten Karo sebesar Rp.182.265.201,95, Pembangunan Stadion Madya Atletik sebesar Rp.2.965.790.540,17, pembangunan Mess di stadion Mini seebsar Rp.32.097.751,12,
Ratama saragih pengamat kebijakan publik dan anggaran sangat menyangkan kondisi yang tak tertib, tak patuh, bahkan beraroma korupsi dalam penyelenggaraan PON XXI sebagai perhelatan nasional tersebut.
Jejaring Ombudsman ini juga mengatakan ada Maladministrasi dalam penyelenggaraan PON XXI yakni penyimpangan prosedur kerja dalam pengadaan barang dan jasa dimana ada ditemukan kesalahan pekerjaan yang mengakibatkan kurangnya volume pekerjaan.
Selain itu sebut pemilik sertifikat “Aspek Hukum Dalam Pemeriksaan Keuangan Negara” ini ada kontroversial dalam kronologis pembebasan tanah HGU PTPN.II dimana suatu kejanggalan bahwa aset negara dibeli negara dengan anggaran ratusan miliar, padahal regulasi jelas mengatur bahwa pelepasan tanah jika untuk kepentingan negara maka tak perlu ada ganti rugi sebagaimana diatur dalam Pasal 41 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor.39 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah nomor 19 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum yang menyatakan bahwa Dalam hal terdapat Objek Pengadaan Tanah yang berstatus tanah aset Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah dan/ atau badan usaha milik negara/ badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, Pengguna Barang/pemilik aset dan/ atau Instansi yang Memerlukan Tanah, mengajukan permohonan izin alih status penggunaan/pelepasan aset kepada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK) sudah patut turun gunung melakukan Investigasi agar jelas terang benderang kemana saja mengalirkan uang Negara ratusan miliar untuk perhelatan nasional tersebut pungkas Alumni Peradi ini.
Ratama