infobanua.co.id
Beranda Jawa Tengah Jawaban Bawaslu: Terkait Viralnya Seorang Wakil Ketua Baznas Kota Tegal Yang Terlibat Dalam Kampanye Salah Satu Paslon

Jawaban Bawaslu: Terkait Viralnya Seorang Wakil Ketua Baznas Kota Tegal Yang Terlibat Dalam Kampanye Salah Satu Paslon

Kota Tegal, infobanua.co.id – Terkait Viralnya di media sosial salah seorang wanita yang diketahui menjabat sebagai Wakil Ketua Baznas Kota Tegal, Ade Dian Is Kurniasih, SPd terlibat langsung dalam kampanye pasangan calon Wali Kota Tegal nomor urut 2, Dedy-Iin. Hal itu diketahui publik melalui unggahan akun resmi Tiktok dedyiinofficial_02. Dimana dalam video berdurasi 0.53 detik itu terlihat jelas wajah Ade Dian Is Kurniasih, SPd dengan mengenakan kerudung berwarna kuning dan gamis berwarna hitam di tengah-tengah kampanye paslon nomor urut 2 baru-baru ini.

Saat dikonfirmasi awak media, Ade Dian Is Kurniasih, SPd membenarkan hal itu.

“Saya hadir dalam kapasitas sebagai masyarakat, dan bukan sebagai unsur pimpinan Baznas Kota Tegal,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Tegal melalui Sukristo selaku Kordinator Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, saat di konfirmasi awak media terkait hal itu, Jumat (8/11/2024) menyampaikan “Sampai hari ini kita belum melihat kaitan dengan video Tiktok tersebut, tapi ada rumor di publik kaitan keterlibatan salah satu keterlibatan salah satu anggota Baznas yang secara aktif hadir dalam kampanye salah satu paslon.

Sukristo mengatakan menurut ketentuan bahwa Baznas Kota Tegal adalah lembaga yang dibentuk oleh pemerintah melalui Keputusan Presiden (Keppres), makanya informasi itu kita analis betul kaitan keterlibatan salah satu anggota Baznas Kota Tegal yang hadir dalam kampanye salah satu paslon,” ujarnya.

Terkait sanksi, Sukristo berpedoman pada regulasi Pasal 69 Undang-Undang Tentang Pemilihan. “Baznas bukan merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), bukan bagian dari TNI dan Polri. Dirinya menjelaskan ada larangan kaitan dengan netralitas anggota Baznas yang tidak boleh berpihak kepada partai politik atau pasangan calon.

“Jadi, ada surat keterangan bersama antara Baznas Pusat dengan Bawaslu RI tahun 2023. Jika unsur itu terbukti, maka sanksinya kita secara spesifik hanya merekomendasikan kepada Baznas Pusat, tembusannya ke Baznas Provinsi dan Kota Tegal untuk memberikan sanksi kepada yang bersangkutan,” terangnya.

Bawaslu mengimbau kepada seluruh ASN, TNI-Polri atau pihak-pihak yang memang dilarang untuk tidak terlibat secara aktif dalam tim pemenangan, atau bahkan hadir di dalam kampanye pasangan calon.

“Netralitas harus dijaga sebaik-baiknya,” imbau Sukristo. (Diyarni)

Bagikan:

Iklan