PH Pengrusakkan Fasilitas Rumah Makan di Alai Pertanyakan Status Tahanan Kota Tersangka
Pesisir Selatan, infobanua.co.id – Penasehat Hukum (PH) Efendi atas perkara pengrusakan fasilitas rumah makan di Kampung Pasar Amping Parak, Nagari Amping Parak Kecamatan Sutera, Pesisir Selatan pertanyakan status tahanan kota dari tersangka Wesnengsih dan Raju oleh Pengadilan Negeri setempat.
“Saya pertanyakan status tahanan kota dari tersangka ini oleh pengadilan negeri, karena tersangka diduga sudah melanggar surat penangguhan penahanan, “tegasnya pada Sabtu (09/11/2024)
Ia melanjutkan, setelah dilakukan pengecekkan ke Kejaksaan Negeri Painan dan juga Pengadilan Negeri Pesisir Selatan dibenarkan bahwasanya tersangka yang disangkakan dengan pasal 170 KUHAP atas nama Wesnengsih diberikan penangguhan penahanan oleh pihak PN.
“Itu memang haknya tersangka, tapi kita mesti lihat siapa yang menjadi penjamin terhadap tersangka ini,” ujarnya.
Lebih lanjut, tahanan kota tidak bisa meninggalkan kota tanpa ada izin dari pemberi penangguhan penahanan meskipun sebagai tahanan kota.
“Itu kita sampaikan, tersangka ini diduga melakukan perjalanan dari Pesisir Selatan ke Muko-muko Bengkulu, ini mesti menjadi pertimbangan bagi majelis hakim nantinya, “kata Ependi
Karena, dengan melakukan perjalanan keluar kota itu tambahhya, telah melanggar dari pada surat penagguhan penahanan oleh PN Painan.
“Apapun dalilnya, karena yang bersangkutan diduga kuat melakukan perjalanan keluar kota dengan aktivitas keluarga, majelis hakim mesti bertegas-tegas dalam hal ini, ” Tuturnya.
Oleh sebab itu, ia beserta dengan bukti bukti yang dimiliki maka, ia meminta kepada Kejaksaan Negeri dan juga Pengadilan Negeri Painan untuk konsisten dalam penegakkan hukum di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan, tidak ada intervensi baik secara politik maupun secara kekuasaan di dalam penegakkan hukum.
“Supaya keadilan diperoleh oleh masyarakat yang menginginkannya keadilan hukum, ” Tutupnya.
Adapun terhadap tiga orang tersangka yang ditetapkan pihak kepolisian adalah atas nama Bima (DPO), Raju (Penangguhan Penahanan) serta Wesnengsih (Tahanan Kota) atas perkara 170.
IB