Polres PPU Berhasil Ungkap Kasus TPPO Libatkan Anak Bawah Umur
PENAJAM, Infobanua.co.id – Kepolisian resor (Kapolres) Penajam Paser Utara (PPU) melaksanakan conferensi pers terkait ungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan anak dibawah umur.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres PPU Dian Kusnawan mengatakan, dalam langkah menindak lanjuti Laporan Polisi (LP) tim Jatanras Polres PPU melakukan penyelidikan
Lanjutnya, tim Jatanras Polres PPU mendatang informasi dari masyarakat bahwa di daerah pantai Nipah-nipah terdapat cafe yang menyediakan tempat karaoke dan menjual minuman keras jenis alkohol.
Serta ditempat tersebut terdapat anak dibawah umur yang diperkerjakan sebagai pemandu lagu dan menemani pengunjung cafe minum minuman beralkohol.
Dari hasil penyelidikan tim Jatanras Polres PPU berhasil mengamankan seorang peria berinisial AM (60) tahun yang diduga sebagai pemilih cafe 99 tersebut.
Kasus tersebut berhasil diungkap pada hari Jumat 08 November 2024 , Tempat Kejadian Perkara (TKP) cafe 99 Pantai Nipah-nipah, Kelurahan Nipah-nipah, Kecamatan Nipah-nipah, Kabupaten PPU.
Karena perbuatannya tersangka dikenakan Pasar 2 ayat 1 tentang tindak pidana perdagangan orang, dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dana paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.
Dan juga pasal 88 jo pasal 76 l Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 16 tentang perlindungan anak, pidana dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp200 juta