Pesisir Selatan, infobanua.coo.id – Penasihat hukum pengrusakan fasilitas rumah makan di Pasir Alai, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Pengadilan Negeri (PN) Painan, untuk mengeksekusi tersangka yang mendapatkan penangguhan tahanan.
Permintaan itu merupakan buntut dari ditemukannya bukti bukti atas tidak dipatuhinya permohonan penagguhan penahanan oleh tersangka kepada pihak Pengadilan Negeri Painan dan Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan beberapa waktu lalu.
Dimana tersangka yang mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan dijadikan sebagai tahanan kota tengah melakuka perjalanan keluar kota yakninga dari Kecamatan Sutera Kabupaten Pesisir Selatan ke Kabupaten Muko-muko, Provinsi Bengkulu.
“Apabila melanggar daripada kesepakatan dan permohonan tahan kota tersebut harus dicabut, tersangka mesti di tahan di Rumah tahanan Kelas II B Painan, “tegas Ependi
Perihal demikian tambahhya, sudah disampaikannya kepada pihak JPU dan juga Pengadilan Negeri Painan dalam hal ini Majelis Hakim. Dan kemudian mencabut permohonan tahanan kota tersangka.
Lebih lanjut ia menambahkab bahwasanya, perkara pidana yang didampinginya itu yaitu terdapat pada Pasal 170 Kitab Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) itu telah melalui proses sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap tersangka.
“Tapi, yang jadi permasalahan adalah bahwa terdakwa mengajukan penanggulangan tahanan kota, yang direkomendasikan oleh pihak PN Painan dalam kasus pidana nomor 129 / P. B / 2024 PN – nn, “kata Ependi.
Ia menyampaikan, karena diberikannya penangguhan tahanan (Tahanan Kota) oleh PN Painan, tersangka atau terdakwa berdasarkan bukti yang ada melakukan perjalanan ke luar kota.
“Kenyataannya, dan kita memiliki bukti yang diperoleh melalui media sosial terdakwa atas nama wesnengsih tengah melakukan perjalanan keluar kota maka dari itu,” ujarnya.
Perihal kondisi tersebut, dia selaku penasehat hukum (PH) telah menginformasikan kejadian itu kepada
pihak JPU dan pihak majelis hakim atau PN Painan.
“Makanya saya meminta kepada JPU dan PN, untuk menindaklanjuti daripada perjalanan terdakwa melakukan perjalanan keluar kota itu, ” ucapnya.
Kendati demikian, ia meminta kepada semua pihak untuk tetap menegakkan hukum dan keadilan sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kita berharap seluruh element menjunjung tinggi professionalitas agar hukum ditegakkan, “tutupnya.
IB
KOTABARU, infobanua.co.id - Pertukaran pemuda antar provinsi dan daerah (PPAPD) tahun 2024 yang diadakan oleh kemenpora…
Selain bantuan kebutuhan pokok, XL Axiata juga memberikan dukungan layanan komunikasi bagi para korban dan…
Nunukan, infobanua.co.id – Menjelang perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, PT Pelni Cabang Nunukan…
Oleh: Andika Putra Wardana Seni pertunjukan tradisional sering kali terpinggirkan di tengah derasnya arus globalisasi.…
Tegal, infobanua.co.id - Penjabat (Pj.) Wali Kota Tegal, drg. Agus Dwi Sulistyantono, M.M., membuka Musyawarah…
Tangerang, Infobanua.co.id – Pengurus DKM Masjid Roudhotul Jannah Taman Cipulir Estate Cipadu Jaya, Kecamatan Larangan,…