Categories: Daerah

PH Pengrusakan Fasilitas Rumah Makan di Alai, Minta JPU dan Pengadilan Untuk Eksekusi Tersangka

Pesisir Selatan, infobanua.coo.id – Penasihat hukum pengrusakan fasilitas rumah makan di Pasir Alai, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Pengadilan Negeri (PN) Painan, untuk mengeksekusi tersangka yang mendapatkan penangguhan tahanan.

Permintaan itu merupakan buntut dari ditemukannya bukti bukti atas tidak dipatuhinya permohonan penagguhan penahanan oleh tersangka kepada pihak Pengadilan Negeri Painan dan Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan beberapa waktu lalu.

Dimana tersangka yang mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan dijadikan sebagai tahanan kota tengah melakuka perjalanan keluar kota yakninga dari Kecamatan Sutera Kabupaten Pesisir Selatan ke Kabupaten Muko-muko, Provinsi Bengkulu.

“Apabila melanggar daripada kesepakatan dan permohonan tahan kota tersebut harus dicabut, tersangka mesti di tahan di Rumah tahanan Kelas II B Painan, “tegas Ependi

Perihal demikian tambahhya, sudah disampaikannya kepada pihak JPU dan juga Pengadilan Negeri Painan dalam hal ini Majelis Hakim. Dan kemudian mencabut permohonan tahanan kota tersangka.

Lebih lanjut ia menambahkab bahwasanya, perkara pidana yang didampinginya itu yaitu terdapat pada Pasal 170 Kitab Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) itu telah melalui proses sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap tersangka.

“Tapi, yang jadi permasalahan adalah bahwa terdakwa mengajukan penanggulangan tahanan kota, yang direkomendasikan oleh pihak PN Painan dalam kasus pidana nomor 129 / P. B / 2024 PN – nn, “kata Ependi.

Ia menyampaikan, karena diberikannya penangguhan tahanan (Tahanan Kota) oleh PN Painan, tersangka atau terdakwa berdasarkan bukti yang ada melakukan perjalanan ke luar kota.

“Kenyataannya, dan kita memiliki bukti yang diperoleh melalui media sosial terdakwa atas nama wesnengsih tengah melakukan perjalanan keluar kota maka dari itu,” ujarnya.

Perihal kondisi tersebut, dia selaku penasehat hukum (PH) telah menginformasikan kejadian itu kepada
pihak JPU dan pihak majelis hakim atau PN Painan.

“Makanya saya meminta kepada JPU dan PN, untuk menindaklanjuti daripada perjalanan terdakwa melakukan perjalanan keluar kota itu, ” ucapnya.

Kendati demikian, ia meminta kepada semua pihak untuk tetap menegakkan hukum dan keadilan sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Kita berharap seluruh element menjunjung tinggi professionalitas agar hukum ditegakkan, “tutupnya.

IB

infobanua

Recent Posts

Pos Pengawasan Kelautan di Nunukan Ambruk, Pemprov Kaltara Dituding Lalai

Nunukan, infobanua.co.id - Bangunan Pos Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan di Nunukan, milik Dinas…

3 jam ago

DPRD Kalsel Umumkan Pengusulan Pemberhentian Gubernur Sahbirin Noor dan Pengangkatan Wakil Gubernur

Banjarmasin, infobanua.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) resmi mengumumkan usulan…

9 jam ago

Program Prioritas Kementerian Koperasi jadi Trending Topic

Jakarta, infobanua.co.id - PROGRAM prioritas Kementerian Koperasi yang dijabarkan oelh Menteri koperasi Budi Arie Setiadi…

9 jam ago

Setyo Budiyanto Terpilih jadi Ketua KPK Periode 2024-2029

Jakarta, infobanua.co.id - KOMISI III DPR RI menetepkan Komjen Setyo Budiyanto sebagai Ketua Komisi Pemberantasan…

9 jam ago

Telkomsel Pastikan Kesiapan Infrastruktur Telekomunikasi untuk Pilkada 2024 di Area Pamasuka

infobanua.co.id – Dalam rangka mendukung kelancaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, Telkomsel Area Papua, Maluku,…

10 jam ago

Turun ke Pesisir Selatan, Andre Rosiade Pastikan Program Pusat Akan Mengalir Jika RA-NASTA Menang

Pesisir Selatan, infobanua.co.id - Turun lansuang serta menyempatkan diri bertemu dengan masyarakat di Pesisir Selatan,…

10 jam ago