infobanua.co.id
Beranda Daerah Polsek Dumai Timur Tangkap Pelaku Perampokan di Jalan Batu Bintang, Barang Bukti Diamankan

Polsek Dumai Timur Tangkap Pelaku Perampokan di Jalan Batu Bintang, Barang Bukti Diamankan

DUMAI, infobanua.co.id – Polsek Dumai Timur berhasil mengungkap kasus perampokan di sebuah rumah warga di Jalan Batu Bintang, Kelurahan Bukit Batrem, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai, pada Minggu, 3 November 2024. Pelaku berinisial PN alias J (23) berhasil diamankan polisi beserta barang bukti pada Jumat, 8 November 2024, setelah kasus ini dilaporkan oleh korban pada Senin, 4 November 2024, pukul 11.00 WIB.

Kapolsek Dumai Timur, Kompol Abdul Rahman, S.H., M.Han., mewakili Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Tim Opsnal Polsek Dumai Timur.

“Tim bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban. Hasil penyelidikan mengarahkan pada pelaku, dan kami berhasil menangkapnya beserta sejumlah barang bukti yang menguatkan kasus ini,” ujar Kompol Abdul Rahman.

Anak Korban Alami Trauma

Saat kejadian, korban sedang tidak berada di rumah, sementara anaknya yang masih kecil ditemukan dalam kondisi trauma. Menurut Kapolsek, pelaku mengenakan penutup wajah dan masuk ke rumah korban setelah mematikan meteran listrik.

“Anak korban berada sendirian di rumah ketika pelaku masuk. Pelaku membekap mulut anak korban dan mengancam akan membunuhnya jika membuat keributan,” lanjutnya.

Dalam aksi tersebut, pelaku mengambil dua unit ponsel merek Vivo, uang tunai senilai Rp900.000, dan barang berharga lainnya, termasuk anting yang dikenakan oleh anak korban. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp3.200.000.

Aksi Terencana dengan Matang

Kompol Abdul Rahman menyebutkan bahwa pelaku telah merencanakan aksinya dengan matang. “Pelaku sempat mengamati rumah korban dari jarak sekitar sepuluh meter sebelum masuk ke dalam rumah melalui pintu depan, setelah memastikan keadaan gelap dengan mematikan lampu meteran listrik,” jelasnya.

Penangkapan pelaku dilakukan pada Jumat pagi, sekitar pukul 06.00 WIB, oleh Tim Opsnal Polsek Dumai Timur yang dipimpin langsung oleh Kapolsek.

“Setelah mengumpulkan bukti-bukti, tim kami berhasil menangkap pelaku berkat sinergi anggota di lapangan dan koordinasi yang baik,” kata Kompol Abdul Rahman.

Barang Bukti dan Proses Hukum

Barang bukti berupa satu kotak ponsel merek Vivo Y03t dan satu kotak ponsel Vivo Y03 berhasil diamankan dari tangan pelaku. Kapolsek menegaskan, barang bukti ini akan menjadi dasar kuat dalam proses hukum yang tengah berlangsung.

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang membawa ancaman pidana penjara sesuai ketentuan hukum,” tambahnya.

Kompol Abdul Rahman mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan segala tindak kriminalitas yang terjadi di sekitar mereka. “Kami terus menjaga keamanan di wilayah Polsek Dumai Timur. Kami berharap masyarakat aktif melapor jika melihat atau mengalami hal-hal yang mencurigakan,” tutupnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk kembali menggalakkan kegiatan ronda guna meningkatkan keamanan lingkungan sekitar.

Ria/IB

Bagikan:

Iklan