Blitar, infobanua.co.id – Selama dua pekan Satreskrim Polres Blitar berhasil mengamankan enam pelaku judi online (judol).
Satu dari enam pelaku yang diamankan adalah seorang perempuan.
“Satreskrim Polres Blitar berhasil mengungkap enam kasus judi online mulai 28 Oktober 2024 hingga 14 November 2024,” kata Waka Polres Blitar, Kompol Yoyok Dwi Purnomo, Kamis 14-11-2024.
Menurut Yoyok, enam kasus judi online yang diungkap tersebut terdiri dari dua kasus di Kecamatan Wlingi, dua kasus di Kecamatan Kanigoro, satu kasus di Kecamatan Gandusari, dan satu kasus lagi di Kecamatan Selorejo.
“Barang bukti yang kami amankan, berupa ponsel, rekening koran, uang, dan akun medsos yang sudah diprint oleh Satreskrim,” jlentrehnya.
Lebih dalam Yoyok menuturkan, para pelaku judi online dijerat dengan pasal 27 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan atau denda Rp 10 miliar.
“Dalam kasus ini, pelaku ikut menyebar dan mempromosikan situs judi online di media sosial untuk mendapatkan imbalan,” ungkapnya.
Sementar itu Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Momon Suwito Pratomo menambahkan, bahwa pengungkapan kasus judi online berawal dari patroli cyber yang dilakukan Unit Cyber Satreskrim Polres Blitar.
Ketika melakukan patroli cyber, anggota menemukan ada postingan yang mengandung perjudian dan disebarkan di media sosial.
“Kemudian kami selidiki postingan itu. Dalam postingan itu pelaku mempromosikan judi online supaya dibeli pengguna yang suka main judi,” kata Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Momon Suwito Pratomo.
Menurut Momon, dengan mempromosikan judi online di medsos, pelaku mendapatkan upah dari orang yang dikenal juga lewat medsos.
Upah yang diterima pelaku mulai Rp 1,6 juta hingga Rp 2 juta per-bulan.
“Untuk pelaku lain, juga ada yang melakukan judi slot, dengan deposit dana dulu. Kemudian ada pengepul, pengepul ini juga menerima pemasang atau tombokan dari pemasang atau penombok yang dimasukkan dalam akun,” terangnya.
Lebih lanjut Momon menuturkan bahwa, polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap pelaku di atasnya lagi.
“Kami sudah melakukan pemblokiran terhadap rekening dan akun medsos agar tidak digunakan lagi,” pungkasnya. (Eko.B).
Nunukan, infobanua.co.id – Menjelang perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, PT Pelni Cabang Nunukan…
Oleh: Andika Putra Wardana Seni pertunjukan tradisional sering kali terpinggirkan di tengah derasnya arus globalisasi.…
Tegal, infobanua.co.id - Penjabat (Pj.) Wali Kota Tegal, drg. Agus Dwi Sulistyantono, M.M., membuka Musyawarah…
Tangerang, Infobanua.co.id – Pengurus DKM Masjid Roudhotul Jannah Taman Cipulir Estate Cipadu Jaya, Kecamatan Larangan,…
Jakarta, 22 Desember 2024 – VRITIMES, sebuah platform distribusi siaran pers yang berfokus pada wilayah…
WSBP kembali menunjukkan kinerja luar biasa dengan menerima penghargaan Indonesia Best Corporate Secretary Awards 2024…