Ribut Soal CSR PT ZINUS, Arish : “Sebelum Mempersoalkan, Baca Aturan Dulu Secara Paripurna”
Karawang, infobanua.co.id – Kabupaten Karawang sebagai daerah yang dulunya menjadi Kota Lumbung Padi, namun beberapa puluh tahun terakhir ini dijadikan sebagai daerah tujuan investasi. Karena berdasarkan keputusan Pemerintah Republik Indonesia (RI). Kabupaten Karawang dijadikan sebagai relokasi industri terbesar se-Asia Tenggara.
Tentunya, kehadiran investasi dilingkungan masyarakat harus dapat memberikan efek positif, berupa tanggung jawab sosial terhadap lingkungan terdekat tempat perusahaan beroperasi yang biasa disebut program Corporate Social Responsibility (CSR).
Ramainya pemberitaan mengenai realisasi CSR PT ZINUS GLOBAL INDONESIA mendapat respon serius dari Kepala Desa (Kades) Mulyasari, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. H Margono mengungkapkan, “Kewajiban dalam bentuk tanggung jawab CSR PT ZINUS GLOBAL INDONESIA sudah sangat bagus,” Kamis, (14/11/2024).
“Meskipun perusahaan tersebut berada dikawasan industri, tetapi tidak sedikit pun mengabaikan apa yang menjadi tanggung jawabnya terhadap lingkungan Desa Mulyasari. Karena terus terang, selama ini beberapa aspek kebutuhan terbantu oleh CSR PT ZINUS GLOBAL INDONESIA, sebab jika hanya mengandalkan Dana Desa (DD), seperti yang sama – sama kita ketahui, sangat terbatas,” tandasnya
“Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang sendiri, selama berturut – turut, oleh beberapa Bupati, pernah memberikan apresiasi terhadap PT ZINUS GLOBAL INDONESIA, berupa Piagam Penghargaan atas partisipasi aktif tanggung jawab dilingkungan perusahaan,” terang H Margono
Dilain kesempatan, salah seorang pemerhati pemerintahan, Arish Zeffany Hariandja, S.H, menjelaskan, “Bahwa tanggung jawab jawab CSR adalah suatu konsep bahwa organisasi, khususnya perusahaan adalah memiliki suatu tanggung jawab terhadap konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan seperti terhadap masalah – masalah yang berdampak pada lingkungan seperti polusi, limbah, keamanan produk dan tenaga kerja,”
Lebih lanjut ia mengatakan, “Pengertian CSR dapat dilihat dalam Undang-Undang nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) pasal 1 ayat 3 yang menyatakan sebagai berikut,”
“Tanggung jawab sosial dan lingkungan adalah komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.” ujar Arish
“Jadi, jika ada pihak yang menjustifikasi PT ZINUS GLOBAL INDONESIA tidak sesuai dalam alokasi CSR dan tidak mau terbuka, itu sangat keliru. Logika sederhananya, bilamana kewajiban tanggung jawab sosial terhadap lingkungan setempat tidak dijalankan atau tidak maksimal, tidak mungkin Pemkab Karawang melalui beberapa Bupati memberikan apresiasi dalam bentuk penghargaan yang terlegitimasi,” tegasnya
“Kemudian, perlu saya jelaskan. Alokasi CSR yang paling utama dan harus menjadi prioritas, adalah zona terdekat, yaitu lingkungan setempat. Karena terdampak secara langsung. Oleh karena itu, kalau membaca regulasi atau aturan, harus paripurna atau tuntas, jangan sepotong – sepotong,” pungkas Arish.
Iswanto/IB