infobanua.co.id
Beranda Daerah Polres Dumai Ungkap Kasus Pupuk Ilegal, Dua Tersangka Diamankan

Polres Dumai Ungkap Kasus Pupuk Ilegal, Dua Tersangka Diamankan

Dumai, infobanua.co.id – Polres Dumai berhasil mengungkap kasus peredaran pupuk ilegal yang tidak terdaftar dan tidak berlabel pada Kamis, 14 November 2024, di Kelurahan Bukit Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai. Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Dumai, AKP Primadona, S.I.K, M.Si, menyampaikan dalam konferensi pers bahwa aktivitas ilegal ini melibatkan pengolahan pupuk tanpa izin yang kemudian dikemas dalam karung bermerek SHM (Super Hatansa Mas).

Tim Polres Dumai yang dikerahkan ke lokasi mendapati tiga pekerja sedang mencampur pupuk dari berbagai merek dan mengemasnya ulang. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan bahwa pupuk tersebut tidak memiliki legalitas dan melanggar aturan sistem pertanian berkelanjutan.

Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu HB (38), warga Jalan Pinang Merah, Kota Dumai, dan M (42), warga Jalan Pendidikan, Kabupaten Siak.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:

  • Sebuah mobil pick-up.
  • Timbangan digital.
  • Mesin jahit.
  • Dokumen pembelian bahan pupuk.
  • Dokumen penjualan pupuk merek SHM.

AKP Primadona menegaskan bahwa para tersangka dijerat Pasal 73 Jo Pasal 122 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan. Tindakan ini dianggap merugikan petani dan mencemari sistem pertanian yang berkelanjutan.

“Pelaku terancam sanksi pidana karena kegiatan ini tidak hanya merugikan petani tetapi juga melanggar prinsip-prinsip budi daya pertanian yang berkelanjutan,” ujarnya.

AKP Primadona menutup pernyataannya dengan menegaskan komitmen Polres Dumai dalam memberantas aktivitas ilegal di wilayah hukumnya. “Kami akan terus berupaya menjaga ketertiban dan mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo dengan menindak tegas pelanggaran seperti ini,” ungkapnya.

Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Dumai untuk penyelidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas serupa demi menjaga stabilitas dan keadilan di sektor pertanian.

Ria/IB

Bagikan:

Iklan