infobanua.co.id
Beranda Daerah Sempat Terhenti dan Mangkrak, Pembangunan RSUD M.Zein Painan di Kabun Taranak Bakal Dilanjutkan Kembali

Sempat Terhenti dan Mangkrak, Pembangunan RSUD M.Zein Painan di Kabun Taranak Bakal Dilanjutkan Kembali

Pesisir Selatan, infobanua.co.id – Kabar baik datang dari sektor pelayanan kesehatan di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar). Dimana pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M. Zein Painan yang terletak di kawasan Kabun Taranak, Painan, dan sempat terhenti beberapa waktu lalu, dipastikan akan dilanjutkan kembali.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan dan memberikan fasilitas yang lebih memadai bagi masyarakat.

Hal itu disampaikan Pjs Bupati Pessel Era Sukma Munaf, bahwa pemerintah daerah saat ini sudah menyelesaikan persiapan teknis untuk kelanjutan pembangunan RSUD tersebut.

Selain itu, pemerintah daerah juga telah menyiapkan proposal pembangunan RSUD yang diajukan kepada kementerian. Bahkan proposal pembiayaan pembangunannya telah diajukan ke Kementerian Pengerjaan Umum (PU).

“Target kami, pembangunan bisa dimulai kembali pada 2025. Pemerintah daerah yang baru harus melanjutkan proyek ini tanpa penundaan,” ucapnya.

Sementara itu, audit pisah batas akan dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memastikan transisi kontrak kerja lama ke yang baru berjalan sesuai aturan.

Era Sukma Munaf menegaskan bahwa tidak ada kendala hukum atau teknis yang menghambat proyek ini.  Bahkan, dua Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Kejaksaan Tinggi dan Polda telah memastikan proyek ini bebas dari masalah hukum.

Karena tidak ada kendala yang menghambat kelanjutan pembangunan RSUD tersebut, pemerintah daerah saat ini berkomitmen untuk melanjutkan pembangunan RSUD M.Zein.

Sebab menurutnya, pembangunan RSUD M. Zein Painan di Kabun Taranak tidak hanya akan memperkuat sistem kesehatan di Pesisir Selatan, tetapi juga menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.

Sebagaimana diketahui, pembangunan gedung RSUD M. Zein Painan di Kabun Taranak berdasarkan Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2014 tentang Pinjaman Pemerintah Daerah Pada PIP.

Dalam Perda itu, pemerintah daerah mengakses pembiayaan Rp99 miliar. Dari total dana itu, Rp96 miliar digunakan untuk pembangunan fisik atau gedung.

Sedangkan yang Rp3 miliar lainnya sebagai pengadaan peralatan kesehatan. Namun sejauh ini pemerintah daerah baru mencairkan pinjaman bertenor lima tahun dengan bunga 5 persen sebesar Rp33 miliar.

Kemudian, mantan Bupati Hendrajoni ketika itu tiba-tiba memberhentikan sementara pembangunan RSUD M.Zein yang mencapai 70 persen.

Menurutnya pembangunan RSUD tersebut tidak memiliki dokumen Amdal. Dan dinilai bermasalah sehingga mantan Bupati Hendrajoni menghentikan pembangunannya.

Meskipun pembangunan RSUD itu dihentikan, akan tetapi pemerintah daerah saat itu tetap membayar cicilan pinjaman ke PIP sebagai konsekuensi pinjaman dana pembangunan rumah sakit RSUD M.Zeian di Kabun Taranak.

Dimana untuk membayar cicilan itu, pemerintah daerah setempat mengalokasikan Rp3,1 miliar per triwulan untuk mencicil pinjaman ke PIP sebagai pelunasan pinjaman pokok dan juga bunganya, dan cicilan tersebut telah dibayarkan sejak Februari 2017 dan memasuki pembayaran ke tiga pada Oktober 2017.

IB

Bagikan:

Iklan