infobanua.co.id – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nomor.58.B/LHP/XVIII.MDN/05/2021, tanggal 21 Mei 2021 menyebutkan adanya temuan dalam pengadaan Tanah Sport Center yang terletak di Sena Batang Kuis Deli serdang untuk pembangunan Stadion Utama penyelenggaraan PON ke XXI Tahun 2024 yang dikelola oleh Dinas Pemuda Olah Raga Propinsi Sumatera Utara.
Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Propinsi Sumut TA.2020 menyajikan anggaran belanja modal tanah sebesar Rp.197.027.482.847,00 dengan realisasi sebesar Rp.185.356.708.726,00. Realissi belanja modal tanah tersebut diantaranya diperuntukkan untuk pembangunan sport center pada Dispora Sumut sebesar Rp.189.338.957.847,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp.179.500.365.724,00.
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas proses pengadaan dan dokumen pertanggungjawaban realisasi belanja pengadaan tanah ditemukan
Pengadaan Tanah Sport Center. Dilakukan dengan cara ganti rugi tanah berupa sertifikat tanah hak guna usaha seluas 300 HA kepada PTPN.II sebesar Rp.152.951.975.472,00 dan ganti rugi tanaman serta bangunan garapan masyarakat sebesar Rp.34.204.801.538,00, sekalipun ganti rugi yang dimaksud Sarat konflik Hukum baik hukum Perdata dan Hikum Pidana di mulai sejak Tahun 2016 s.d 2020. Dalam pembayaran ganti rugi oleh Pemprove Sumut ternyata masih meninggalkan permasalahan kewajiban dimana tidak semua nominatif dibayarkan, ada 89 nominatif yang masih tertinggal sebesar Rp.1.210.440.462,00.
Rekomendasi BPK menyebutkan bahwa Pemprove Sumut melakukan pembelian tanah yang tidak di kuasai sepenuhnya baik secara fisik maupun administrasi oleh PTPN.II selaku penjual.
Ratama saragih pengamat kebijakan publik dan anggaran sangat menyangkan kondisi yang tak tertib, tak patuh, bahkan beraroma korupsi dalam proses pengadaan tanah Sport center dalam ranhka penyelenggaraan PON XXI sebagai perhelatan nasional tersebut.
Selain itu sebut pemilik sertifikat “Aspek Hukum Dalam Pemeriksaan Keuangan Negara” ini ada kontroversial dalam kronologis pembebasan tanah HGU PTPN.II dimana suatu kejanggalan bahwa aset negara dibeli negara dengan anggaran ratusan miliar, padahal regulasi jelas mengatur bahwa pelepasan tanah jika untuk kepentingan negara maka tak perlu ada ganti rugi sebagaimana diatur dalam Pasal 41 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor.39 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah nomor 19 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum yang menyatakan bahwa Dalam hal terdapat Objek Pengadaan Tanah yang berstatus tanah aset Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah dan/ atau badan usaha milik negara/ badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, Pengguna Barang/pemilik aset dan/ atau Instansi yang Memerlukan Tanah, mengajukan permohonan izin alih status penggunaan/pelepasan aset kepada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ratama/IB
Banjarbaru, infobanua.co.id – Reses pertama Masa Sidang III Tahun 2024 oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat…
Kapuas, infobanua.co.id - Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), yang membidangi pendidikan, terus mendorong…
HSS, infobanua.co.id– Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H. Kartoyo, melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda)…
infobanua.co.id - BENNY Jozua Mamoto, pecinta burung hantu mendapat kesempatan untuk diuji sebagai calon Dewan…
Pekanbaru, infobanua.co.id - Aktivis pendidikan Riau Erwin Sitompul SPd meminta Presiden RI Prabowo Subianto untuk…
Sampit, infobanua.co.id - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit kembali melakukan razia blok hunian Warga Binaan…