Perkara Pengrusakan Fasilitas Rumah Makan di Alai Memasuki Sidang Kedua, PH Korban: Saksi Terdakwa Sebut Ikut Serta Melakukan Pengrusakan
Pesisir Selatan, infobanua.co.id – Kasus atau perkara pengrusakan fasilitas rumah makan Serumpun Bambu di kawasan Alai, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan, kembali memasuki sidang kedua di Pengadilan Negeri Painan, pada Selasa (19/11/2024).
Disidang kedua kali ini terdakwa menghadirkan saksi-saksi untuk memberikan keterangan dalam perkara pengrusakan fasilitas rumah makan Serumpun Bambu milik Sumarni di Pasir Alai, Nagari Amping Parak, Kecamatan Sutera.
Menariknya, saat dimintai keterangan oleh hakim saksi-saksi yang dihadirkan malah memberikan keterangan yang membantu pihak korban.
Ependi S.H. penasihat hukum korban atas nama Sumarni mengatakan, bahwa saksi yang meringankan terdakwa sangat membantu kliennya dalam memberikan keterangan didepan majelis hakim
“Ini sudah sidang kedua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi korban dan juga saksi meringankan dari terdakwa, “Kata Ependi usai persidangan kedua di Painan.
Menurutnya, dari proses sidang saksi terdakwa memberikan keterangan bahwa dirinya ikut serta melakukan pengerusakan dan membakar fasilitas rumah makan Serumpun Bambu bersama terdakwa.
“Dimana hampir keseluruhan saksi yang didatangkan oleh terdakwa menyatakan ikut serta melakukan pengrusakan dan pembakaran, nah pengakuan ini yang sebenarnya menjadi poin pentingnya,”ucapnya.
Diakuinya Ependi, keterangan saksi terdakwa tersebut dinilai sangat telah membantu clien nya dalam memberikan keyakinan kepada majelis hakim atas terjadinya tindak pidana seperti yang disangakakan dalam pasal 170 KUHAP.
Selain keterangan saksi yang ikut terlibat saat aksi pengrusakan fasilitas rumah makan bersama terdakwa, keterangan saksi selaras dengan bukti lainnya seperti tayangan video kejadian yang diputarkan saat sidang berlangsung.
Dimana saat pemutaran video kejadian pengrusakan fasilitas rumah makan itu dipertontonkan, semuanya terlihat sangat jelas didalam video tersebut baik itu terdakwa maupun saksi-saksi yang dihadirkan.
“Apa, dan siapa terlihat secara jelas perbuatannya didalam video yang diputar dalam persidangan tadi. Jadi tidak bisa mengelak, dan semuanya terdiam,”terangnya Ependi.
Ependi juga menyebutkan bahwasanya ketika dirinya mendengar kesaksian dari pada saksi terdakwa ternyata diluar dugaan.
“Alih-alih saksi yang meringankan terdakwa, melainkan saksi yang memberatkan, karena semuanya terbuka, saksi ikut serta dalam pembakaran dan pengrusakan lesehan serta tempat usaha korban, “ujarnya
Kesaksian itu menurutnya, dipertegas dengan diputarnya video yang menyangkut terhadap perbuatan yang dibuka paksa oleh terdakwa beserta kawan kawan.
“Dan semua rekan-rekannya mengakui telah melakukan pengrusakan dan mengalihkan ke pinggir laut lalu dibakar, menurut hemat saya sangat menguntungkan bagi clien saya dan applaus, “tutupnya.
IB