Banjarmasin, infobanua.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) resmi mengumumkan usulan pemberhentian Gubernur Kalsel, H. Sahbirin Noor, serta pengesahan pengangkatan Wakil Gubernur Kalsel menjadi Gubernur untuk sisa masa jabatan 2021-2024.
Pengumuman tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kalsel yang berlangsung pada Kamis (21/11/2024) pagi. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kalsel, H. Kartoyo, S.M., dan dihadiri oleh Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Kalsel, Ir. Roy Rizali Anwar, S.T., M.T.
H. Kartoyo menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut atas Surat Pengunduran Diri yang diajukan oleh H. Sahbirin Noor pada 12 November 2024. Proses ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Pasal 78 Ayat 1 Huruf b, yang menyatakan bahwa kepala daerah berhenti atas permintaan sendiri.
“Pasal 79 Ayat 1 menegaskan bahwa pemberhentian kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan pengesahannya kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri,” kata H. Kartoyo dalam rapat tersebut.
Di tengah momen transisi ini, Plh Gubernur Kalsel, Roy Rizali Anwar, menyampaikan bahwa program-program pembangunan akan tetap berjalan sesuai rencana yang telah disusun.
“Program strategis di sektor pendidikan, kesehatan, serta pemberdayaan ekonomi akan terus menjadi prioritas demi mewujudkan Kalsel yang lebih maju, sejahtera, dan berdaya saing,” ujar Roy.
Rapat Paripurna ini menandai langkah awal transisi kepemimpinan di Provinsi Kalimantan Selatan. Pemerintah dan DPRD Kalsel berkomitmen untuk menjaga stabilitas pemerintahan serta melanjutkan pembangunan yang telah dicanangkan demi kepentingan masyarakat.
Fad/IB