Sosialisasi Perda Perlindungan Lahan Pertanian Digelar di HSS
HSS, infobanua.co.id– Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H. Kartoyo, melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) di Desa Pantai Ulin, Kecamatan Simpur, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Jumat (1/11/2024).
H. Kartoyo menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lahan pertanian dari alih fungsi yang tidak terkendali. Hal ini, menurutnya, penting untuk menjaga ketahanan pangan daerah serta menjamin ketersediaan lahan produktif di masa mendatang.
“Perda ini memberikan peluang bagi pemerintah daerah untuk memberikan insentif kepada petani, menjaga zonasi kawasan pertanian, dan memastikan lahan produktif tidak beralih fungsi secara sembarangan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti tantangan pengelolaan lahan pertanian yang kerap terbengkalai karena tingginya biaya penggarapan dibandingkan hasil panen. Menurutnya, hal ini dapat berdampak negatif pada target produksi pertanian di Kabupaten HSS.
Sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, seperti aparat desa, kelompok tani, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, dan ketua RT. Materi yang disampaikan meliputi pentingnya smart farming dan pertanian berkelanjutan guna mendukung ketahanan pangan.
Kepala Dinas Pertanian HSS, Muhammad Noor, menambahkan bahwa Kabupaten HSS memiliki target pemanfaatan 46.000 hektare lahan potensial untuk padi, dengan dukungan anggaran dari APBN. Sosialisasi ini juga diharapkan mendorong masyarakat untuk melindungi lahan yang telah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Tanaman Pangan Berkelanjutan.
“Diharapkan, Perda ini mampu menekan alih fungsi lahan dan menjadikan HSS sebagai daerah swasembada pangan,” pungkas Kartoyo.
Fad/IB