infobanua.co.id
Beranda Nunukan Pos Pengawasan Kelautan di Nunukan Ambruk, Pemprov Kaltara Dituding Lalai

Pos Pengawasan Kelautan di Nunukan Ambruk, Pemprov Kaltara Dituding Lalai

Kantor Pos Pengawasan Kelautan dan Perikanan Provinsi Kaltara amruk rusak total

Nunukan, infobanua.co.id – Bangunan Pos Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan di Nunukan, milik Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kalimantan Utara, ambruk dan rusak parah. Kondisi ini memicu kritik dari berbagai pihak yang menilai bangunan tersebut tidak terurus sejak dialihkan ke pemerintah provinsi.

Rukhi Syayahdin, Kepala DKP Kaltara, mengakui bahwa kerusakan bangunan tersebut terjadi karena kondisinya memang sudah tidak layak saat diserahkan dari Kabupaten Nunukan ke DKP Provinsi pada 2019. “Bangunan ini adalah pelimpahan aset berdasarkan P3D. Pada 2022, kami mengusulkan agar bangunan ini dijadikan UPTD Konservasi dan Pengawasan. Persetujuan baru diterima pada Desember 2023, dan rehabilitasi direncanakan mulai 2024,” jelasnya.

Pos Pengawasan Dinas Kelautan Provinsi Kaltara amruk dan 2 unit spied mengalami kerusakan tidak ada perhatian Dinas Keluatan dan Perikanan Provinsi

Ia menambahkan bahwa proses perbaikan akan dilakukan bertahap sesuai anggaran yang tersedia. “Kerusakan atap terjadi karena bangunan dalam proses rehab, dan beberapa tiang penyangga memang sudah tidak layak pakai,” ujarnya.

Namun, kritikan datang dari Andi Fadjrun, SH, Ketua Komisi II DPRD Nunukan, yang menyayangkan kondisi bangunan itu. “Bangunan yang dibiayai APBD Kabupaten Nunukan diserahkan ke provinsi pada 2019. Tapi sejak itu tidak terurus dan akhirnya rusak parah. Ini bentuk pembiaran terhadap aset negara,” tegas Andi.

Kritik serupa juga disampaikan Suhadi, yang menyoroti dua unit speedboat pengawasan kelautan yang tidak pernah digunakan dan kini hanya terparkir. “Seolah-olah DKP Kaltara membiarkan aset negara ini terbengkalai,” ujarnya.

DKP Kaltara menyatakan bahwa perbaikan dan pengelolaan aset akan dilakukan setelah pembentukan UPTD Konservasi dan Pengawasan rampung pada Desember 2023. Meskipun demikian, masyarakat berharap langkah konkret segera diambil untuk mencegah kerusakan lebih lanjut pada aset negara yang seharusnya bermanfaat bagi sektor kelautan dan perikanan.

Yuspal/IB

Bagikan:

Iklan