infobanua.co.id
Beranda Daerah Bawaslu Pessel Belum Temukan Dugaan Pelanggaran Begitu Juga Terkait Sembako yang Dicegat Warga

Bawaslu Pessel Belum Temukan Dugaan Pelanggaran Begitu Juga Terkait Sembako yang Dicegat Warga

Pesisir Selatan, infobanua.co.id – Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumbar belum menemukan adanya dugaan pelanggaran terkait video sembako yang viral di media sosial, Minggu 24 November 2024, malam.

Ketua Bawaslu Pessel, Afriki Musmaidi mengaku, pihaknya masih memastikan kegunaan sembako yang dicegat warga di Koto XI Tarusan itu, dan belum menemukan adanya indikasi pelanggaran.

“Terkait video (video sembako yang beredar), Bawaslu bersama Panwascam akan menelusuri dan, hingga kini belum menemukan dugaan,” ungkap Afriki Musmadi pada Klikpositif.

Ia mengatakan, dalam masa tenang ini, diantara paslon dan para pendukung harus bisa menahan diri dan tidak terlibat dalam pelanggaran yang telah diatur dalam Undang-Undang Pilkada.

Ia mengimbau, jika ada pihak yang ingin membagikan sembako, jangan dibagikan dalam kondisi masa Pilkada ini, karena jika ada terindikasi ada pelanggaran Pemilu bisa dipidana.

“Imbauan kepada masyarakat, mengawal bahwa jangan sampai sembako digunakan untuk mempengaruhi pemilih,” terangnya.

Lanjutnya, jika ada pihak tertentu atau dari Paslon yang menyebar atau membagikan sembako atau jenis politik uang lain, ia meminta masyarakat untuk segera lapor ke Bawaslu.

“Jika masyarakat memiliki info lebih akurat, lapor ke Bawaslu. Jika terbukti pasti kami tindak sesuai aturan berlaku,” ujarnya.

Sebelumnya, beredar potongan video sebuah mobil yang diduga bertempat di wilayah Kecamatan Koto XI Tarusan berisi sejumlah sembako dicegat warga di kecamatan.

Dari rekaman potongan video yang beredar di grup-grup WhatsApp, terlihat jelas mobil yang digunakan pengangkut sembako itu mobil Ayla bercat putih dengan nomor plat BA 1624 LA.

Namun, terkait kejadian itu Bawaslu Pessel masih belum menemukan adanya dugaan pelanggaran serta tidak memiliki bukti kuat untuk apa sembako itu digunakan.

IB

Bagikan:

Iklan