Banjarbaru, infobanua.co.id – Pemerintah Kota Banjarbaru melalui Wakil Wali Kota mengajukan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarbaru di Graha Paripurna Gedung DPRD, Kamis (28/11/2024). Ketiga Raperda tersebut menjadi bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024 dan diharapkan dapat segera dibahas serta disahkan.
Adapun tiga Raperda yang diajukan adalah:
- Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Stunting
Bertujuan untuk memperkuat upaya penurunan angka stunting di Kota Banjarbaru melalui kebijakan yang terintegrasi, baik dalam bidang kesehatan, pendidikan, maupun penyediaan infrastruktur pendukung. - Raperda Produk Halal untuk Usaha Mikro
Ditujukan untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha mikro dalam mendapatkan sertifikasi halal, sehingga dapat meningkatkan daya saing produk lokal sekaligus mendukung kenyamanan konsumen. - Raperda Penyelenggaraan Reklame
Mengatur tata kelola pemasangan reklame di wilayah Banjarbaru, termasuk aspek perizinan, lokasi, dan estetika kota, guna menciptakan lingkungan perkotaan yang lebih tertib dan terorganisasi.
Ketua DPRD Kota Banjarbaru, Gusti Rizky Sukma Iskandar Putera, menjelaskan bahwa pembahasan akan dimulai dengan pandangan umum fraksi-fraksi pada 3 Desember 2024. Setelah itu, akan dibentuk panitia khusus (Pansus) untuk mendalami setiap Raperda.
“Tiga Raperda ini sama-sama penting karena diajukan langsung oleh Pemerintah Kota, yang berarti regulasi ini sangat dibutuhkan untuk mendukung program kerja dan pelayanan kepada masyarakat. Kami di DPRD berkomitmen membahasnya dengan seksama,” ujar Gusti Rizky.
Ia juga mengapresiasi Pemerintah Kota atas usulan tersebut, yang mencerminkan respons terhadap kebutuhan masyarakat di berbagai sektor.
Gusti Rizky menegaskan bahwa seluruhnya memiliki tingkat urgensi yang tinggi. Raperda stunting berfokus pada isu kesehatan masyarakat jangka panjang, Raperda produk halal memberikan dukungan terhadap pengembangan usaha mikro, sementara Raperda reklame bertujuan menciptakan kota yang lebih tertib dan estetis.
“Ketiganya akan dibahas sesuai prosedur agar dapat segera difinalisasi dan diterapkan di lapangan,” tutupnya.
Dengan disampaikannya Raperda ini, Pemerintah Kota Banjarbaru menunjukkan keseriusan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta pelayanan publik yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Masyarakat pun diharapkan mendukung proses pembahasan hingga pengesahannya.
Yus/IB