Pemungutan Suara Terkendala Bencana Banjir, KPU Siapkan Alternatif Lanjutan
Deli Serdang, infobanua.co.id – Proses Pemungutan Suara di Wilayah Hukum Polresta Deli Serdang dimulai pukul 07.00 WIB, Rabu (27/11/2024), meski di beberapa Titik Area Tempat Pemungutan Suara terhalang disebabkan terjadinya Bencana Alam.
Akibat Curah Hujan cukup tinggi mengguyur Wilayah tersebut, Dua Lokasi TPS di Kecamatan Batang Kuis, yakni TPS 02, Desa Sena, dan TPS 10, Desa Tumpatan Nibung, terendam Bencana Banjir, sehingga pelaksanaan Pemungutan Suara di lokasi tersebut tidak dapat dilaksanakan sesuai jadwal.
Komisioner KPU Deli Serdang, Uswatun Hasana menjelaskan, sesuai Surat Edaran KPU RI Nomor 2734/PL.02.6-SD/06/2024, Tertanggal 26 November 2024, TPS yang terdampak Bencana Banjir dengan kondisi sementara menunggu kondisi surut untuk beberapa waktu, akan segera dilanjutkan pelaksanaan Pemungutan Suara.
Waktu pelaksanaan Pemungutan Suara Lanjutan ini diperpanjang selama tidak lebih dari Enam Jam, dengan persetujuan Pengawas TPS dan Saksi-saksi Pilkada. Namun, Jika kondisi banjir belum juga surut dan pelaksanaan Pemungutan Suara belum dapat dilanjutkan, maka Pemungutan Suara Susulan (PSS) akan dilakukan.
Saat ini, KPU Deli Serdang sedang mengidentifikasi lebih lanjut TPS yang terimbas Bencana Banjir untuk memutuskan apakah akan dilakukan Pemungutan Suara Lanjutan atau Pemungutan Suara Susulan. Tindakan upaya antisipasi kerusakan Logistik, semua perlengkapan Pilkada di TPS 02 di Desa Sena, dan TPS 10 di Desa Tumpatan Nibung telah diamankan di Kantor Desa masing-masing.
Meski kondisi cuaca di Deli Serdang masih hujan deras, animo masyarakatnya untuk datang ke TPS terbilang rendah. Kepolisian, bekerja sama dengan PPK dan Kepala Desa Setempat, telah mengerahkan beberapa upaya untuk meningkatkan partisipasi Warga, termasuk ajakan menggunakan hak pilihnya melalui pengeras suara di masjid-masjid di sekitar wilayah tersebut.
Erni