Sosialisasi Bahaya Judi Online
Marabahan, infobanua.co.id – Kejaksaan Negeri Kabupaten Barito Kuala menggelar sosialisasi penerangan hukum bertema “Larangan Judi Online” di Aula Selidah. Acara ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap dampak negatif judi online yang semakin marak, termasuk di kalangan pegawai.
Acara dibuka oleh Penjabat (Pj) Bupati Barito Kuala, Dinansyah, S.Sos., M.M. Dalam sambutannya, ia menegaskan komitmen pemerintah untuk memperketat pengawasan terhadap situs judi online, sejalan dengan arahan Presiden melalui Surat Keputusan Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring.
“Judi online dapat menghancurkan ekonomi keluarga, memicu kekerasan dalam rumah tangga, dan merusak tatanan sosial masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan sinergi dari semua pihak, mulai dari tingkat desa hingga kabupaten, untuk mencegah dan memberantas praktik ini,” ujar Dinansyah.
Ia juga mengingatkan ancaman hukuman berat bagi pelaku judi online, sesuai dengan Pasal 45 ayat 2 UU ITE. Penyelenggara judi online dapat dipidana penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta, sementara pemainnya terancam hukuman penjara hingga 4 tahun atau denda maksimal Rp10 juta.
Sosialisasi ini menghadirkan narasumber seperti Kepala Kejaksaan Negeri Barito Kuala, Yussie Cahaya Hudaya, S.H., M.Kn.; Kepala Dinas Kominfo, Hery Sasmita, S.STP., M.AP.; dan Kepala Inspektorat, Selamat Riyanto, S.STP., M.Ec. Dev. Kegiatan ini dihadiri oleh staf ahli bupati, asisten Sekda, pimpinan SKPD, serta para camat se-Kabupaten Barito Kuala.
Dinansyah berharap kerja sama yang baik antara pemerintah daerah dan kejaksaan dapat terus terjalin untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari praktik perjudian daring.
Nang/IB