Categories: Banjarbaru

Aliansi Masyarakat Banjarbaru Tuntut Pemilihan Suara Ulang

BANJARBARU – Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Banjarbaru Peduli Demokrasi, memenuhi Kantor DPRD Kota Banjarbaru.

Kehadiran ratusan orang tersebut bertujuan untuk menuntut respons anggota DPRD Banjarbaru mengenai situasi dan kondisi masyarakat pasca Pilkada Serentak 2024 pada Senin (2/12/2024).

Aksi ini dilakukan karena mereka beranggapan bahwa demokrasi di ibu kota Provinsi Kalimantan Selatan saat ini telah mati.

Melalui aksi tersebut, massa berupaya untuk menghidupkan kembali demokrasi di Banjarbaru.

“Kami datang untuk mewakili suara ribuan masyarakat Banjarbaru yang merasa hak pilihnya telah dirampas,” kata Koordinator Aksi, Rachmadi.

Adapun beberapa tuntutan massa dalam aksi tersebut antara lain meminta agar DPRD Banjarbaru dapat memfasilitasi tuntutan pelaksanaan Pilkada yang akan ditempuh melalui jalur hukum.

“Bila memang persoalan ini berakhir di jalur hukum, baik di MK, DKPP, maupun MA, kami meminta agar gerakan masyarakat ini dikawal oleh DPRD Banjarbaru,” ujarnya.

Selain itu, massa juga meminta kepada pihak penyelenggara untuk menunda penetapan pasangan calon (Paslon) terpilih.

Menurut Rachmadi, penundaan penetapan dapat dilakukan oleh KPU Banjarbaru hingga perkara terkait pelaksanaan Pilkada di Banjarbaru memiliki kekuatan hukum tetap.

“Silakan melanjutkan tahapan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, namun kami meminta satu hal, yaitu penundaan penetapan Paslon sampai ada keputusan hukum yang tetap,” ujarnya.

Diketahui, dalam rekapitulasi dan perhitungan suara di beberapa TPS pada 27 November lalu, jumlah suara tidak sah lebih banyak dibandingkan suara sah.

Pilkada 2024 di Banjarbaru hanya mengakui suara sah yang terdapat pada surat suara dengan pilihan Paslon nomor urut 1, Lisa-Wartono.

Hal ini sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara dalam Pilkada Serentak.

Dalam keputusan tersebut, terdapat ketentuan yang menyatakan bahwa suara dianggap tidak sah apabila pilihan terdapat pada gambar, nomor, atau nama Paslon yang dibatalkan.

Paslon yang dibatalkan adalah nomor urut 2, Aditya-Said Abdullah. Artinya, suara masyarakat Banjarbaru yang memilih Paslon tersebut dianggap tidak sah.

Suara tidak sah tetap dihitung, namun tidak dialihkan ke Paslon yang tidak dibatalkan. Suara tidak sah juga tidak dijadikan pembanding terhadap suara sah, sehingga berapapun jumlah suara Paslon yang tidak dibatalkan, tetap akan lebih unggul. rel

infobanua

Recent Posts

Bank Kalsel Kembali Serahkan Rombong Barakah Kepada UMKM Pra Sejahtera di Wilayah Nagara (Daha) Kab HSS

BANJARMASIN, 4 Desember 2024 – Bank Kalsel melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) menunjukkan lagi komitmennya…

5 jam ago

Sambut Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, GNPK DPW Jatim Gelar Seminar Nasional.

Blitar, infobanua.co.id - Dalam Menyambut Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi Dewan…

7 jam ago

KPU Pessel Tetapkan Hasil Pilkada Pesisir Selatan

Pesisir Selatan, infobanua.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan telah menetapkan hasil perolehan…

7 jam ago

Sempat Ditimpah Pohon, Begini Kondisi Jembatan Akar di Pesisir Selatan

Pesisir Selatan, infobanua.co.id - Kondisi terkini wisata ikonik Jembatan Akar yang terletak di Kecamatan Bayang,…

7 jam ago

Terkait Jalan Rusak di Pelangai Gadang, Ini Kata Kabit Bina Marga PU Pessel

Pesisir Selatan, infobanua.co.id - Ruas jalan di Pelangai Gadang, Kecamatan Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan,…

7 jam ago

BPBD Pesisir Selatan Gelar TOT AR Piloting Inovasi untuk Peningkatan Kesadaran Bencana

Pesisir Selatan, infobanua.co.id - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pesisir Selatan menggelar Training of…

7 jam ago