DPRD Banjarbaru Fokuskan Partisipasi Masyarakat dalam Pembentukan Perda 2025
Banjarbaru, infobanua.co.id – Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) di Kota Banjarbaru menjadi agenda penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dalam proses tersebut, partisipasi masyarakat memegang peranan penting untuk memastikan bahwa produk hukum yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat.
Hindera Wahyudin, SH I, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banjarbaru, menjelaskan bahwa partisipasi masyarakat sangat diharapkan dalam pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Menurutnya, partisipasi ini tidak hanya sebagai sarana untuk mengedukasi masyarakat, tetapi juga sebagai wadah untuk menyalurkan aspirasi dan memberikan masukan dalam perumusan kebijakan publik.
“Partisipasi masyarakat menjadi sarana swaedukasi dan pemberdayaan, serta menghindari penolakan terhadap peraturan yang dibuat. Masyarakat bisa memberikan masukan baik lisan maupun tertulis melalui berbagai forum, seperti rapat dengar pendapat, kunjungan kerja, seminar, hingga diskusi,” ungkap Hindera.
Lebih lanjut, Hindera menyampaikan bahwa kinerja Panitia Khusus (Pansus) dalam pembahasan Raperda sangat maksimal, sehingga proses pembahasan biasanya dapat diselesaikan dalam waktu tiga hingga empat bulan. Setelah itu, Raperda akan dibahas bersama bagian hukum dan SKPD leading sektor untuk disepakati dan disahkan dalam paripurna DPRD.
Dalam konteks ini, Hindera menekankan pentingnya pelibatan masyarakat untuk mencegah disharmonisasi hukum dan memastikan bahwa Perda yang disahkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Menurutnya, hal ini juga menjadi langkah untuk menjamin produk hukum daerah yang berkualitas dan harmonis dengan regulasi yang ada.
Pada tahun 2025, DPRD Kota Banjarbaru bersama Pemerintah Daerah telah menetapkan 15 Raperda yang akan dibahas dan disahkan menjadi Perda. Beberapa Raperda yang akan dibahas antara lain mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2024, Perubahan APBD tahun 2025, dan APBD tahun 2026, serta empat rancangan inisiatif DPRD dan delapan Raperda inisiatif Pemko Banjarbaru.
“Perda sangat penting sebagai payung hukum bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta sebagai sarana untuk mengakomodasi kondisi khusus daerah. Perda juga dapat menjabarkan lebih lanjut peraturan yang lebih tinggi dan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah,” jelas Hindera.
Untuk memastikan agar Raperda yang dibahas dan disahkan benar-benar efektif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, Hindera mengungkapkan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalsel dalam proses harmonisasi Raperda. Proses ini bertujuan untuk menyelaraskan substansi dan teknik dalam penyusunan Perda, sehingga regulasi yang dihasilkan dapat berjalan sesuai dengan visi pembangunan daerah.
“Harmonisasi ini sangat penting agar Perda yang dihasilkan tidak hanya taat asas, tetapi juga efektif dalam pelaksanaannya. Kami berharap, dengan adanya partisipasi masyarakat, Raperda yang dibahas akan benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat Banjarbaru,” tutup Hindera.
Yus/IB