Penetapan UMK Kota Blitar Mundur
Blitar, infobanua.co.id – Gegara belum turunnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang menjadi dasar penghitungan upah.
Maka penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Blitar mundur, yang seharusnya pada akhir bulan November 2024, hingga sekarang belum ditetapkan, Selasa 03-12-2024.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Tenaga Kerja (Dinkop, UM, dan Naker) Kota Blitar, Juyanto, menuturkan, keterlambatan ini terjadi karena pemerintah pusat belum mengeluarkan Permenaker yang selama ini menjadi dasar proses penghitungan upah.
Dan keterlambatan ini tidak hanya terjadi di Kota Blitar saja, melainkan diseluruh daerah di Indonesia.
“Permenaker terbaru kemungkinan pekan ini, sehingga target penetapan UMK oleh gubernur mundur menjadi 25 Desember 2024. Mengingat UMK harus mulai diberlakukan per 01 Januari 2025,” kata Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Tenaga Kerja (Dinkop, UM, dan Naker) Kota Blitar, Juyanto.
Menurut Juyanto, Dewan Pengupahan Kota Blitar, telah melakukan pertemuan awal, tetapi tetap tidak berani mengambil keputusan atau memprediksi kenaikan.
Sehingga keputusan akhir belum bisa diambil karena indikator yang tertuang dalam Permenaker masih belum diterbitkan.
“Gambaran kenaikan, kami belum berani berspekulasi karena petunjuk teknis dari Permenaker belum ada. Dewan pengupahan juga menunggu arahan lebih lanjut agar keputusan nantinya sesuai regulasi yang ada,” jlentrehnya.
Lebih dalam Juyanto menuturkan, pihaknya juga menyimak pengumuman Presiden terkait kenaikan Upah Minimum Nasional (UMN) sebesar 6,5 porsen sebagai acuannya.
Angka ini akan menjadi pertimbangan dalam pembahasan upah di tingkat provinsi, kabupaten atau kota.
“Kami berharap agar semua pihak bisa bersabar karena pembahasan ini melibatkan Dewan Pengupahan masing-masing daerah. Setelah itu, hasilnya akan diusulkan ke gubernur, dan kemudian dibahas di tingkat provinsi Jawa Timur,” ungkapnya.
Masih menurut Juyanto, bakwa, penetapan UMK ini bersifat lebih luas dan diharapkan dapat memperhatikan keseimbangan antara kebutuhan hidup layak pekerja dan kemampuan dunia usaha, sehingga mampu mendorong stabilitas ekonomi di Kota Blitar.
“Penetapan UMK ini bersifat lebih luas dan diharapkan dapat memperhatikan keseimbangan antara kebutuhan hidup layak pekerja dan kemampuan dunia usaha, sehingga mampu mendorong stabilitas ekonomi di Kota Blitar,” pungkasnya. (Eko.B).