Polsek Dumai Barat Ungkap Peredaran Sabu, Amankan Tersangka dan Barang Bukti
DUMAI, infobanua.co.id – Tim Polsek Dumai Barat berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dalam sebuah penggerebekan yang dilakukan pada Sabtu, 30 November 2024, di Jalan Kenanga RT 11, Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat. Seorang tersangka berinisial RR alias I (20) diamankan bersama barang bukti berupa empat paket kecil sabu dengan berat total 1,09 gram.
Kapolsek Dumai Barat, AKP Handono Sujaryanto, S.Sos, mewakili Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif setelah menerima laporan dari masyarakat.
“Rumah tersebut diduga sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Berdasarkan bukti-bukti yang kami kumpulkan, tim melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti,” ujar AKP Handono Sujaryanto.
Barang bukti yang ditemukan di lokasi penggerebekan meliputi:
- Empat paket kecil sabu (berat total 1,09 gram),
- Satu unit ponsel OPPO A60 warna hitam,
- Sebuah gunting penjepit, dan
- Uang tunai Rp150.000.
Tersangka RR juga menjalani tes urine, yang hasilnya menunjukkan positif methamphetamine, memperkuat dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Dumai Barat. Proses hukum terhadap tersangka akan kami kawal hingga tuntas,” tegas Kapolsek.
AKP Handono Sujaryanto mengajak masyarakat untuk lebih aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang terkait penyalahgunaan narkotika.
“Kerja sama masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Jangan ragu melaporkan kepada kami demi lingkungan yang lebih aman dan sehat,” tutupnya.
Ria/IB