infobanua.co.id
Beranda Berita Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Tak Melaksanakan Fungsi Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Audit

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Tak Melaksanakan Fungsi Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Audit

infobanua.co.id – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa keuangan (BPK) nomor. 38/LHP/XV/ 06/2024, tanggal 3 Juni 2024 mencatat sekitar 111 laporan Transaksi belum dilakukan pemantauan tindak lanjut hasil audit akibatnya tindak lanjut hasil audit tidak dapat digunakan sebagai bahan analisis dan bisa berpengaruh kepada pengambilan keputuan akhir.

PPATK melakukan pemantauan terhadap komitmen Pihak Pelapor atas tindak lanjut hasil audit kepatuhan langsung (on-site) dan hasil audit khusus PPATK, serta komitmen Pihak Pelapor atas hasil audit kepatuhan yang dilakukan oleh LPP terkait kewajiban pelaporan kepada PPATK. Pemantauan bertujuan untuk memastikan terpenuhinya seluruh rekomendasi PPATK atau komitmen tindak lanjut hasil audit baik yang dilakukan oleh PPATK maupun LPP.

Pihak Pelapor wajib menyampaikan pelaksanaan komitmen kepada PPATK sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara PPATK dengan Pihak Pelapor. Komitmen Pihak Pelapor merupakan salah satu poin yang dibahas dalam exit meeting dan dituangkan dalam berita acara exit meeting

Hasil pemantauan tindak lanjut hasil audit dituangkan dalam kertas kerja berbentuk matriks yang berisi rekomendasi, realisasi dan pemenuhan komitmen pilar (Ya/Tidak). Hasil pemantauan terhadap seluruh tindak lanjut LHA dituangkan dalam matriks pemantauan.

Berdasarkan hasil pengujian secara uji petik atas pemantauan terkait komitmen kewajiban pelaporan yang dilakukan oleh DPK PJK dan DPK PBJP ditemukan tiga Pihak Pelapor PJK dibawah LPP BI yang belum dilakukan pemantauan komitmen atas tindak lanjut kewajiban pelaporan oleh PPATK, terdapat dua Pihak Pelapor PBJ yang belum dilakukan pemantauan komitmen atas tindak lanjut kewajiban pelaporan oleh PPATK, Penyesuaian sebanyak 161 transaksi wajib lapor PT ADCP tidak didukung dokumen pendukung dan transaksi penjualan properti PT MGCP belum seluruhnya dilaporkan kepada PPATK, Nilai transaksi yang dilaporkan pada LT sebagai tindak lanjut hasil audit tidak sesuai dengan harga barang yang tercantum dalam dokumen daftar transaksi LT wajib lapor.

Ratama saragih pengamat kebijakan publik dan anggaran mengatakan bahwa LHP BPK juga menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan secara uji petik atas sebanyak 14 LHA Kepatuhan PBJ yang telah ditindaklanjuti, diketahui terdapat sebanyak 61 LT yang nilai transaksinya tidak sesuai dengan harga barang yang tercantum dalam dokumen daftar transaksi LT wajib lapor.

Kondisi tersebut sangat mengganggu kepada semangat pencegahan dan Pemberantasan Korupsi di Indonesia, karena faktanya di PPATK sendiripun tak maksimal dikarenakan direktur Pengawasan Kepatuhan Penyedia Barang dan/atau Jasa dan Profesi dan Ketua Kelompok kurang optimal dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya mereview tindak lanjut hasil audit; dan Tim Pemantau kurang optimal dalam melaksanakan kewajiban pemantauan komitme.

Ratama mengatakan apakah PPATK sudah melakukan rencana aksinya sebagaimana surat PPATK kepada BPK Nomor T/38/PW.03.02/III/2024 tanggal 7 Maret 2024 dan yang lebih penting hasil daripada Rencana Aksi yang dimaksud.

Ratama/IB

Bagikan:

Iklan