Ketua Badan Musyawarah (Bamus) Nagari Pancung Taba, Kecamatan Bayang Utara, Kabupaten Pesisir Selatan, Ahlul Zikri resmi melaporkan Wali Nagari Pancung Taba ke Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, pada Kamis 17 Oktober 2024 terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana desa.
Laporan tersebut disampaikan setelah adanya temuan sejumlah indikasi korupsi yang melibatkan penggunaan anggaran yang seharusnya diperuntukkan bagi pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat.
Ketua Bamus Pancung Taba, Ahlul Zikri, mengungkapkan bahwa laporan tersebut berawal dari adanya ketidaksesuaian dalam perencanaan dan pelaksanaan program-program yang dibiayai oleh dana desa.
“Kami menemukan sejumlah kejanggalan terkait pengelolaan dana desa, seperti anggaran yang tidak sesuai dengan realisasi proyek, serta penggunaan dana yang tidak transparan,” ujarnya, Kamis (5/12/2024).
Laporan tersebut mencakup dugaan penyalahgunaan dana desa yang dilakukan oleh Wali Nagari Pancung Taba, di antaranya fiktif dan marup anggaran untuk beberapa proyek pembangunan fisik dan bantuan sosial yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Ahlul juga menambahkan bahwa temuan-temuan ini telah melalui proses verifikasi internal, dan pihak Bamus merasa perlu untuk melibatkan aparat penegak hukum (Jaksa) untuk memastikan adanya tindak lanjut yang jelas.
“Sebagai badan yang memiliki tanggung jawab dalam pengawasan anggaran desa, kami tidak bisa tinggal diam jika ada indikasi penyalahgunaan dana yang merugikan masyarakat. Kami berharap Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan dapat segera memproses laporan ini,” tambahnya.
Lanjut, Ahlul mengatakan, dirinya bersama Wakil Ketua Bamus, Sekretaris Bamus dan beberapa tokoh masyarakat telah dimintai keterangan oleh Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan.
“Kami sebagai Bamus menjalankan tufoksi Kinerja kami pertama fungsi pengawasan terhadap penyelanggaraan pemerintah Nagari, “ujarnya.
Dugaan korupsi ini mencuat setelah beberapa warga setempat juga melaporkan adanya angaran yang terkesan tidak sesuai rencana.
Menurut, Ahlul, dugaan kasus ini menjadi perhatian luas mengingat dana desa yang dikucurkan oleh pemerintah pusat bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Nagari. Masyarakat setempat berharap agar kasus ini dapat diselesaikan secara transparan dan adil, serta menjadi pembelajaran untuk mencegah penyalahgunaan dana desa di masa depan.
Wali Nagari Pancung Taba, Edison mengaku sudah dipanggil kejaksaan untuk diminta keterangan, segala proses hukum diserahkan Kejaksaan.
“Ya, saya sudah diminta keterangan oleh Kejaksaan, intinya saya menghormati proses hukum yang bergulir saat ini,” ujarnya singkat,
IB
Banjarbaru, infobanua.co.id – Pemerintah Kota Banjarbaru melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menggelar acara Sosialisasi…
Banjarmasin, 12 Desember 2024 – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil…
Telkomsel berkolaborasi bersama Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin menghadirkan seminar edukasi dengan tema “Unlock Golden Youth…
Banjarmasin, infobanua.co.id - BPJS Kesehatan terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya Program JKN. Salah…
Kotabaru, infobanua.co.id - Dalam rangka mendukung program Asta Cita Presiden RI Prabowo-Gibran yang menyoroti pencegahan…
BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebagai wujud nyata perlindungan program Jamsostek…