Bawaslu Kabupaten Blitar Temukan Selisih Data Suara
Blitar, infobanua.co.id – Bawaslu Kabupaten Blitar ikut mengawasi agenda rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Blitar, baik Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, maupun Bupati dan Wakil Bupati Blitar Tahun 2024, pada tanggal 04 hingga 05 Desember 2024 di Hotel berbintang, jalan Soekarno, Kota Blitar.
Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar, Nur Ida Fitria, menuturkan, rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dilakukan selama 2 hari.
Hari pertama dibacakan rekapitulasi dari 14 kecamatan, di hari kedua dibacakan rekapitulasi dari 8 kecamatan.
Dari penyandingan data dengan hasil pengawasan, ditemukan adanya selisih data surat suara di 19 kecamatan dari 22 kecamatan yang ada di Kabupaten Blitar.
Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar, Nur Ida Fitria, mengatakan, selisih data surat suara tersebut dipastikan tidak berpengaruh terhadap jumlah suara yang diperoleh pasangan calon, baik Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Timur, maupun Bupati-Wakil Bupati Blitar.
“Hanya tiga kecamatan, yakni Kecamatan Panggungrejo, Kecamatan Udanawu dan Kecamatan Wonotirto yang selesai dari jumlah data surat suara, baik pada pemilihan gubernur-wakil gubernur (pilgub) maupun pemilihan bupati dan wakil bupati (pilbup),” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar, Nur Ida Fitria, Kamis 05-12-2024.
Menurut Ida, selisih data surat suara terjadi karena human error ketika setting packing surat suara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Blitar.
KPU Kabupaten Blitar telah mengeluarkan surat keputusan jumlah surat suara yang diterima oleh setiap Penyelenggara Pemilihan Kecamatan (PPK) berdasarkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditambah 2,5%.
“Secara kumulatif, data selisih surat suara untuk pilgub kurang 121 lembar surat suara, dan untuk pilbup kurang 71 lembar surat suara,” jlentrehnya.
Lebih dalam Ida menuturkan, selain menyoroti faktor human error kesalahan petugas ketika setting packing surat suara, bawaslu juga menyayangkan ketidaktelitian Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam menuangkan kejadian khusus mengenai selisih data surat suara yang terjadi pada saat pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
“Atas temuan tersebut, dalam rapat pleno kami meminta kepada KPU Kabupaten Blitar agar menuangkan data selisih surat suara yang diterima KPPS dalam kejadian khusus dan/atau Keberatan Saksi-KWK tingkat kabupaten sebagai bentuk pertanggungjawaban dan koreksi atas selisih dalam berita acara D-Hasil KWK tingkat kecamatan,” pungkasnya.
(Eko.B).