Polres Tebing Tinggi Gagalkan Peredaran Narkotika, Jenis Sabu, Seberat 162 Gram
Tebing Tinggi, infobanua.co.id – Satreskoba Polres Tebing Tinggi berhasil mengungkap Peredaran Narkotika, dan mengamankan Seorang Pelaku berinisial MRH (19), berikut barang bukti, berupa Narkotika, Jenis Sabu, seberat 162 Gram. Operasi Penangkapan dilakukan, Sabtu (30/11/2024) lalu sekitar pukul 21.00 WIB, di Jalan Bawang Putih, Kota Tebing Tinggi, dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).
Kasat Reskoba Polres Tebing Tinggi, AKP Wisnugraha Paramaartha melalui Kasi Humas, Iptu Mulyono mengatakan, Pelaku ditangkap melihat gerak-geriknyq mencurigakan. “Pelaku tertangkap tangan ketika digeledah, Petugas menemukan barang bukti, berupa Satu Bungkus Narkotika, Jenis Sabu dari Tangan Pelaku. Kemudian, Petugas melanjutkan pengembangan ke Rumah Pelaku. Dari sana Petugas menemukan Dua Bungkus Sabu yang disembunyikan di dalam lipatan Karpet di atas Lemari Kamar,” ujarnya Rabu (04/12/2024).
Barang bukti seluruhnya disita dari Dua Lokasi Berbeda. Tiga Bungkus Narkotika, Jenis Sabu, seberat 162 Gram. Pelaku kini ditahan di Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polres Tebing Tinggi masih mengembangkan penyelidikan, guna mengungkap Jaringan Pemasok Narkoba lainnya.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi memberikan apresiasi atas keberhasilan ini dan mengatakan, Operasi Tindak Tegas Polri bagian dari komitmen Polda Sumut memutus rantai peredaran Narkoba di Wilayah Hukumnya.
“Operasi penindakan tegas Polda Sumut memberantas Peredaran Narkoba guna melindungi Masyarakat, terutama Generasi Muda dari bahaya Narkotika merupakan komitmen Polda Sumut berkarakter,” imbuhnya.
Sambing Hadi mengatakan, “Pengungkapan Operasi Tindak Tegas Polri memberantas Peredaran Narkoba ini, menunjukkan keseriusan kami memeranginya. Jaringan Besar Peredaran Narkoba akan terus kami kejar, guna mewujudkan terciptanya lingkungan yang bersih, aman, dan bebas dari Narkotika di Wilayah Sumut,” tandasnya.
Erni