Samsat Barabai Berlakukan Pajak Opsen 66% Mulai Januari 2025, Semua Masuk Kas Daerah
BARABAI – Mulai Januari 2025, Samsat Barabai akan memberlakukan pajak opsen, yakni tambahan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala UPPD Samsat Barabai, Ali Mukhraji, pada Kamis, 5 Desember 2024. Ali menjelaskan bahwa pajak tambahan ini akan dikenakan sebesar 66 persen dan mulai diberlakukan pada 5 Januari 2025.
“Dari sisi tarif, sebenarnya ada penurunan, tetapi karena ada kebijakan pajak opsen PKB dan BBNKB dari pemerintah pusat, maka pembayaran pajak kendaraan akan ditambah sebesar 66 persen,” ujarnya.
Menurut Ali, untuk mekanisme pembayaran, jika sebelumnya masyarakat membayar PKB sebesar Rp300.000 per tahun, maka pada tahun 2025 jumlahnya akan bertambah 66 persen. “Jadi, tambahan pembayaran tersebut sepenuhnya akan menjadi hak Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah,” tambahnya.
Penerapan pajak opsen ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) dan mulai berlaku pada 5 Januari 2025.
“Opsen pajak ini merupakan tambahan pajak yang dihitung berdasarkan persentase tertentu dan dibagi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota,” jelas Ali.
Saat ini, Ali mengatakan bahwa tahapan yang dilakukan adalah sosialisasi kepada masyarakat agar mereka dapat memahami kebijakan ini dengan baik. “Kami sedang berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memfasilitasi proses sosialisasi ini,” ujarnya.
Ali juga berharap Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah dapat memberikan dukungan, karena kebijakan ini akan berkontribusi pada peningkatan pendapatan daerah. “Kebijakan ini sangat menguntungkan karena sebelumnya pendapatan samsat harus dibagi dengan Pemprov, tetapi kali ini 66 persen akan langsung masuk ke kas daerah,” ujarnya.
Ali mengungkapkan bahwa meskipun ada tambahan 66 persen, sebenarnya kenaikannya hanya 39 persen. “Kenapa 39 persen? Karena tarif PKB yang sebelumnya 1,5 persen kini diturunkan menjadi 1,2 persen, sehingga ada penurunan tarif PKB sebesar 0,3 persen,” jelasnya.
Dengan demikian, jika dihitung, tarif yang turun menjadi 1,2 persen, ditambah dengan 66 persen, maka hasilnya akan langsung diterima oleh Kabupaten. “Dengan cara ini, uang tersebut tidak lagi masuk ke Provinsi. 66 persen langsung dinikmati oleh Pemda HST, tanpa ada lagi pembagian hasil,” pungkasnya.
Rel/bp