Medan, infobanua.co.id – Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) berhasil mengamankan Seorang Oknum, berinisial AWS, mengaku Jaksa Kejati Sumut, dan Rekannya, berinisial HPN turut dalam pertemuan di Tempat Warung Kopi, Jalan Garuda, Kelurahan Sei Sikambing, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W Ginting, SH., MH., paparkan kronologi kejadian, berawal pada Selasa (03/12/2024), Korban, bernama DS menerima Pesan Chat dari AWS, mengaku dari Kejaksaan Tinggi Sumut. Kemudian, DS menghubungi AWS. AWS mengaku sebagai Jaksa bertugas di Bidang Intelijen Kejati Sumut, dan meminta waktu bertemu. Lalu, DS meminta waktu untuk keesokan harinya bertemu di Kantor, namun AWS tetap memaksa ketemu secepatnya, karena ada yang mau disampaikan.
“DS menghubungi temannya dan menceritakan kejadian tersebut. Dari petunjuk Temanya, DS berinisiatif menghubungi pihak Kejati Sumut. DS dan AWS bersepakat untuk bertemu di Tempat Warung Kopi, Kawasan Sei Sikambing Medan,” paparnya, Rabu (04/12/2024).
Ketika tiba di Warung Kopi, Sei Sikambing Medan, lanjut Adre, DS melihat ada Oknum HPN yang sebelumnya telah dikenalnya, tetapi HPN tidak langsung mendatangi tempat DS duduk. Tidak lama menunggu, muncul AWS lalu memperkenalkan dirinya sebagai Jaksa Intel Kejati Sumut, dan menunjukkan ID Card Warna Hijau dengan tulisan AWS, SH. Tidak lama kemudian, HPN mendekat dan ikut bergabung.
Lebih lanjut Mantan Kasi Intel Kejari Binjai ini menjelaskan, AWS kemudian membahas Proyek Pengadaan Laboratorium di Kota Sibolga, yang dikerjakan DS, lalu menyatakan ada permasalahan di proyek tersebut.
“Minta dulu duit bang untuk mengurus Jabatan Kasi Intel di Sumut, karena Senin mau ke Jakarta, bisa nggak abang bantu. Kalau Abang nggak bantu, kerjaan di Sibolga mau kami naikkan,” kata AWS kepada DS.
Lalu, DS menyerahkan Uang Tunai, senilai Rp. 1 Juta kepada AWS, dan AWS menyerahkan Uang tersebut kepada HPN. Setelah menyerahkan Uang, AWS beranjak menuju jalan raya. Tim Intelijen Kejati Sumut yang sudah memantau aksi AWS dan HPN di lokasi, langsung mengamankan HPN, sementara AWS diringkus di Sekitaran Jalan Sei Serayu, Medan.
Kedua Pelaku langsung diboyong ke Kantor Kejati Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari Kedua Pelaku disita barang bukti, berupa Uang Tunai, senilai Rp 1 Juta, Kartu Kejati Sumut, an. Andi, SH., Kartu Anggota Kejari Kuala Simpang, 2 Unit HP Xiaomi Putih, 1 Unit HP HD Screen, Warna Hitam, Sepasang Borgol, Satu Unit Sepeda Motor, Jenis Yamaha, Merk Mio Soul, dan Sebatang Martil.
“Kedua Pelaku sudah diamankan, setelah pemeriksaan di Kejati Sumut selesai. Kedua Pelaku diserahkan ke pihak Kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut,” imbuhnya.
Kasi Penkum meyebutkan, tindakan tegas ini diambil untuk menjaga nama baik Institusi serta melindungi Masyarakat dari praktik penipuan, pemerasan yang merugikan.
“Kami tidak akan mentolerir tindakan yang mencoreng integritas Lembaga Penegak Hukum. Komitmen pihak Kejaksaan pastikan keadilan dan kepercayaan Masyarakat tetap terjaga. Pihak Kejaksaan menghimbau Masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap Oknum yang mengatasnamakan Jaksa atau Lembaga Penegak Hukum Lainnya, dan segera melaporkan kejadian mencurigakan ke Pihak Berwenang,” tandasnya.
Erni
Kalimantan, 10 Desember 2024 – Melanjutkan komitmen Telkomsel mendukung dunia pendidikan melalui Corporate Social Responsibility…
Tapin, infobanua.co.id – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Tapin, bersama Pengurus dan Anggota…
Banjarbaru, infobanua.co.id – Ketua DPRD Kota Banjarbaru, Gusti Rizky Sukma Iskandar Putera, SE, hadir dalam…
Banjarbaru, infobanua.co.id – Pemerintah Kota Banjarbaru terus mengupayakan peningkatan kesadaran masyarakat dalam berpartisipasi pada pembangunan…
Banjarbaru, infobanua.co.id– Kota Banjarbaru telah menunjukkan kemajuan luar biasa di berbagai sektor selama empat tahun…
Banjarbaru, infobanua.co.id – Pemerintah Kota Banjarbaru melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menggelar acara Sosialisasi…