Categories: BANJAR

DKUMPP Kabupaten Banjar Lakukan Pengawasan BDKT di Toko-Toko Kecamatan Martapura

MARTAPURA, infobanua.co.id Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) Kabupaten Banjar menggelar pengawasan terhadap Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) di beberapa toko di Kecamatan Martapura dan Martapura Timur, Jumat (6/12/2024). Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan kuantitas barang yang dijual serta perlindungan terhadap konsumen.

Kabid Kemetrologian dan Bina Usaha DKUMPP, Ahmad Baihaqi, menjelaskan bahwa dalam pengawasan tersebut ditemukan beberapa produk yang pelabelannya belum memenuhi standar yang berlaku. Salah satunya adalah produk minyak goreng yang memiliki ukuran tulisan label yang sangat kecil, menyulitkan konsumen untuk mengetahui informasi terkait isi produk. Baihaqi menegaskan bahwa jumlah liter pada label minyak goreng harus dicantumkan dengan jelas.

Selain itu, ditemukan juga produk sirup yang pelabelannya tidak sesuai dengan standar, khususnya dalam ukuran huruf yang tidak mengikuti ketentuan peraturan perdagangan. “Kami berharap pengawasan ini bisa membuat pedagang memahami dan menyampaikan kepada distributor bahwa pelabelan masa expired dan informasi lain harus disesuaikan dengan peraturan Kemendag,” ujar Baihaqi.

Menurut Baihaqi, pihak DKUMPP hanya melakukan survei, pemeriksaan, dan pendataan. Untuk tindakan lebih lanjut seperti penyitaan, kewenangan tersebut ada pada pihak yang berwenang.

Fika, pemilik salah satu toko di Desa Sungai Sipai, mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada DKUMPP Kabupaten Banjar atas pengawasan yang dilakukan. Fika mengaku tidak mengetahui bahwa beberapa produk yang dijualnya tidak memenuhi standar pelabelan yang ditetapkan oleh Kemendag. “Kami sangat terbantu dengan pengawasan ini, karena terkadang kami tidak tahu bahwa barang-barang tersebut tidak memiliki izin dan standar yang sesuai,” ujarnya.

Ke depan, Fika berkomitmen untuk lebih selektif dalam menerima produk dan memastikan bahwa semua barang yang dijualnya memenuhi peraturan yang berlaku. Ia juga berencana untuk menyampaikan informasi mengenai standar pelabelan ini kepada distributor produk yang dipasok ke tokonya.

Fad/IB
infobanua

Recent Posts

PPAPD 2024 di Kotabaru Resmi Ditutup, Asisten Perekonomian Apresiasi Partisipasi Pemuda

KOTABARU, infobanua.co.id - Pertukaran pemuda antar provinsi dan daerah (PPAPD) tahun 2024 yang diadakan oleh kemenpora…

3 jam ago

XL Axiata Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Sukabumi dan Cianjur

Selain bantuan kebutuhan pokok, XL Axiata juga memberikan dukungan layanan komunikasi bagi para korban dan…

5 jam ago

Pelni Siapkan Armada Tambahan untuk Arus Nataru 2024-2025 di Pelabuhan Nunukan

Nunukan, infobanua.co.id – Menjelang perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, PT Pelni Cabang Nunukan…

6 jam ago

Seni Pertunjukan Minangkabau: Warisan yang Tak Lekang oleh Waktu

Oleh: Andika Putra Wardana Seni pertunjukan tradisional sering kali terpinggirkan di tengah derasnya arus globalisasi.…

6 jam ago

Pj Wali Kota Tegal Buka Musda XIV KNPI Kota Tegal

Tegal, infobanua.co.id - Penjabat (Pj.) Wali Kota Tegal, drg. Agus Dwi Sulistyantono, M.M., membuka Musyawarah…

7 jam ago

Masjid Roudhotul Jannah Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Tangerang, Infobanua.co.id – Pengurus DKM Masjid Roudhotul Jannah Taman Cipulir Estate Cipadu Jaya, Kecamatan Larangan,…

8 jam ago