MARTAPURA, infobanua.co.id – Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) Kabupaten Banjar menggelar pengawasan terhadap Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) di beberapa toko di Kecamatan Martapura dan Martapura Timur, Jumat (6/12/2024). Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan kuantitas barang yang dijual serta perlindungan terhadap konsumen.
Kabid Kemetrologian dan Bina Usaha DKUMPP, Ahmad Baihaqi, menjelaskan bahwa dalam pengawasan tersebut ditemukan beberapa produk yang pelabelannya belum memenuhi standar yang berlaku. Salah satunya adalah produk minyak goreng yang memiliki ukuran tulisan label yang sangat kecil, menyulitkan konsumen untuk mengetahui informasi terkait isi produk. Baihaqi menegaskan bahwa jumlah liter pada label minyak goreng harus dicantumkan dengan jelas.
Selain itu, ditemukan juga produk sirup yang pelabelannya tidak sesuai dengan standar, khususnya dalam ukuran huruf yang tidak mengikuti ketentuan peraturan perdagangan. “Kami berharap pengawasan ini bisa membuat pedagang memahami dan menyampaikan kepada distributor bahwa pelabelan masa expired dan informasi lain harus disesuaikan dengan peraturan Kemendag,” ujar Baihaqi.
Menurut Baihaqi, pihak DKUMPP hanya melakukan survei, pemeriksaan, dan pendataan. Untuk tindakan lebih lanjut seperti penyitaan, kewenangan tersebut ada pada pihak yang berwenang.
Fika, pemilik salah satu toko di Desa Sungai Sipai, mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada DKUMPP Kabupaten Banjar atas pengawasan yang dilakukan. Fika mengaku tidak mengetahui bahwa beberapa produk yang dijualnya tidak memenuhi standar pelabelan yang ditetapkan oleh Kemendag. “Kami sangat terbantu dengan pengawasan ini, karena terkadang kami tidak tahu bahwa barang-barang tersebut tidak memiliki izin dan standar yang sesuai,” ujarnya.
Ke depan, Fika berkomitmen untuk lebih selektif dalam menerima produk dan memastikan bahwa semua barang yang dijualnya memenuhi peraturan yang berlaku. Ia juga berencana untuk menyampaikan informasi mengenai standar pelabelan ini kepada distributor produk yang dipasok ke tokonya.