infobanua.co.id
Beranda Daerah DPRD Pessel Minta Pemerintah Daerah Serius Dalam Memanfaatkan PAD dari Usaha Burung Sarang Walet

DPRD Pessel Minta Pemerintah Daerah Serius Dalam Memanfaatkan PAD dari Usaha Burung Sarang Walet

Pesisir Selatan, infobanua.co.id – Pemerintah Kabupaten Pessel, Sumatera Barat, didorong untuk lebih serius dalam memanfaatkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari usaha penangkaran sarang burung walet yang tersebar di berbagai wilayahnya.

Dorongan ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Pessel, Hakimin, dari Fraksi Partai Gerindra, melalui rilisnya pada Sabtu (7/12/2024). Ia menekankan pentingnya optimalisasi sektor ini karena potensi yang tersedia sangat besar.

“Di Pesisir Selatan, terdapat banyak sekali usaha penangkaran sarang burung walet, dan sebagian di antaranya sudah mulai menghasilkan. Oleh sebab itu, kami meminta Pemkab, khususnya instansi terkait, agar dapat lebih serius menggarap potensi ini,” ungkap Hakimin.

Hakimin menambahkan bahwa pihak pemerintah daerah seharusnya memahami langkah-langkah strategis yang diperlukan untuk mengelola sektor ini secara optimal.

Hal ini bisa dilakukan melalui pendekatan kepada pelaku usaha atau dengan cara lainnya yang lebih efektif.

“Pajak atau retribusi dari usaha penangkaran sarang burung walet merupakan peluang besar bagi peningkatan pendapatan daerah. Dengan pengelolaan yang baik, sektor ini dapat menjadi salah satu sumber pendapatan utama,” tambahnya.

Sebagai informasi, Pemkab Pessel telah memiliki dasar hukum untuk mengelola potensi ini, yaitu Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang Retribusi atau Pajak Usaha Penangkaran Sarang Burung Walet.

Meski demikian, realisasi penerimaan PAD dari sektor ini dinilai masih sangat minim.

Tentu saja implementasi peraturan ini membutuhkan upaya yang lebih serius dari Pemkab melalui dinas terkait. Hingga saat ini, hasil yang diperoleh dari sektor ini masih belum maksimal,” ujar Hakimin.

Hakimin juga berharap agar Pemkab melalui para pemangku kepentingan lebih proaktif dalam mensosialisasikan dan menerapkan kebijakan terkait.

Dengan begitu, para pelaku usaha penangkaran sarang burung walet dapat lebih memahami kewajiban mereka dalam memberikan kontribusi kepada daerah.

“Pemkab harus memastikan pelaksanaan Perda ini berjalan optimal. Jika potensi PAD dari usaha ini dapat digarap dengan baik, tentu akan memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah,” tutup.

IB

Bagikan:

Iklan