Rekapitulasi Pemilihan Gubernur Papua Selatan Selesai, KPU Tetapkan Hasil Suara
Merauke, infobanua.co.id – Penyerahan SK dan hasil rekapitulasi suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Selatan menandai selesainya seluruh rangkaian kegiatan rapat pleno terbuka yang berlangsung selama dua hari, pada Sabtu (7/12) hingga Minggu (8/12) Desember 2024. Rapat pleno ini dimulai dengan pembacaan hasil rekapitulasi pemungutan suara dari Kabupaten Mappi, kemudian dilanjutkan dengan Kabupaten Merauke. Hari kedua, rekapitulasi suara dilanjutkan dengan Kabupaten Boven Digoel dan Asmat.
Menurut Theresia Mahuze, Ketua KPU Provinsi Papua Selatan, seluruh proses rekapitulasi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur di empat kabupaten telah selesai.
“Artinya, pleno rekapitulasi perolehan suara untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur di empat kabupaten telah selesai,” ungkap Theresia.
Selanjutnya, Theresia menegaskan bahwa, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2016, khususnya pada Pasal 157 ayat 5, peserta pemilihan yang merasa keberatan atas hasil rekapitulasi perolehan suara dapat mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu paling lama tiga hari kerja setelah diumumkan hasil penetapan suara oleh KPU Provinsi Papua Selatan.
Dengan demikian, sejak penetapan hasil rekapitulasi hari ini, maka batas waktu pengajuan gugatan ke MK adalah pada hari Rabu (11/12/2024). Jika ada peserta pemilu yang merasa tidak puas, mereka dapat mengajukan keberatan melalui MK.
Theresia juga menjelaskan bahwa penetapan yang dilakukan oleh KPU Provinsi Papua Selatan pada hari ini adalah penetapan hasil perolehan suara, bukan penetapan pasangan calon terpilih.
“Penetapan yang dilakukan hari ini adalah penetapan hasil suara pasangan calon. Penetapan calon terpilih belum dilakukan, karena setelah penetapan hari ini, masih ada waktu tiga hari bagi pasangan calon yang tidak puas untuk mengajukan gugatan ke MK,” lanjutnya.
Setelah batas waktu pengajuan gugatan berakhir, MK akan memproses dan mengumumkan perkara-perkara yang tercatat dalam BRPK (Buku Register Perkara Konstitusi). MK kemudian akan menyampaikan kepada KPU RI daerah-daerah yang terdaftar dalam BRPK. Jika ada daerah yang tidak terdaftar, maka KPU Provinsi Papua Selatan akan menunggu petunjuk lebih lanjut dari KPU RI untuk melakukan penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih.
Dengan demikian, KPU Provinsi Papua Selatan menegaskan bahwa proses hukum akan terus berlangsung sesuai dengan aturan yang berlaku, hingga pasangan calon yang sah dapat ditetapkan sebagai pemenang pemilihan gubernur dan wakil gubernur Papua Selatan.
Gilang Harry